JAMBI, MB1 II Dalam pelaksanaan Pengecekan Gudang BBM Ilegal Berdasarkan Surat Tugas Kapolresta Jambi Nomor:Sp.Gas/25/IV/2024/Reskrim, serta diawali dengan Apel kesiapan bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP Kota Jambi, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan., hari Rabu 1 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, Menyampaikan; Adapun sasaran Gudang berjumlah empat lokasi dalam Wilayah Kecamatan Jambi Timur diantaranya; Gudang Saat berlokasi di Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Gudang Agus/Efri berlokasi di Depan Hotel Jalan Baru Kecamatan Jambi Timur, Gudang Fery berlokasi di Kecamatan Jambi Timur, dan Gudang Dila berlokasi di Rt.27 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur.
Dalam pengecekan lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM, Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi dan personil Satpol-PP Kota Jambi tidak ada menemukan aktifitas penimbunan BBM Ilegal disetiap gudang-gudang yang menjadi sasaran.
(Arifin)
More Stories
Ahli Waris Brata Ruswanda Hadirkan Saksi Kesultanan dalam Sengketa Tanah 10 Hektar Di Jalan Padat Karya
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok