CIANJUR – JABAR, MB1 II Berdasarkan penelusuran kru Mediabhayangkarasatu.com (MB1) tanggal 24 April 2024 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-432-23 di Jalan Baru, terlihat aktivitas Oknum Operator yang sedang melakukan Curah ke Derigen juga ke Mobil yang diduga telah di Modifikasi.
Pewarta MB1, sempat mengabadikan Operator SPBU yang sedang melakukan pengisian ke para Oknum pelangsir BBM jenis Solar dan Pertalite melalui Video dan Foto di lokasi SPBU Jalan Baru Cianjur, terlihat dengan begitu santainya Oknum Operator melakukan curah.
Modus Operandi para Oknum Mafia BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU 34-432-23 Jalan Baru dengan melakukan pengisian BBM tersebut bolak – balik hingga Tangki Mobilnya penuh lalu pergi.
Namun saat kru MB1 mengikuti salah satu Mobil yang keluar dari SPBU, barulah Pelaku Pelangsir BBM tersebut berhenti di salah satu tempat dengan menyedot tangki Mobilnya lalu dipindahkan ke Dirigen.
Diperkirakan para Oknum Mafia BBM tersebut meraup keuntungan dalam satu hari jutaan rupiah, dan Oknum Mafia BBM tersebut sudah teroganisir bukan satu orang bahkan beberapa orang.
Akibat ulah Oknum Operator SPBU 34-432-23 yang lebih mengutamakan Oknum Pelangsir BBM bersubsidi Jenis Solar dengan Pertalite tersebut, hingga membuat para Supir Pengendara roda empat yang mau mengisi BBM bersubsidi gera.
Salah satu Pengendara roda empat yang sempat dikonfirmasi oleh kru MB1 mengeluhkan dan menyayangkan kenapa para Oknum Mafia BBM tersebut masih bebas leluasa bereaksi bahkan dengan terang – terangan di siang hari, pertanyaan sumber apakah Pengawasnya tutup mata?.
Jum’at 03 Mei 2024 sempat mengkonfirmasi salah satu Operator bernama Ivan yang menurut sumber (red-) sebagai Operator SPBU, namun Ivan mengarahkan untuk menghubungi Yayan Wel, saat dikonfirmasi mengaku sebagai keamanan di SPBU 34-432-23 jalan baru tersebut.
Saat dikonfirmasi by Phone, Yayan Wel mengklarifikasi bahwa yang mengisi BBM jenis Solar atau Pertalite bersubsidi di SPBU 34-432-23 Jalan Baru itu ada ijin nya dari UPT Dinas Pertanian,” ucap Yayan, bahkan Ijin tersebut memakai Barcode.
Terkait Kendaraan Roda empat yang mondar mandir melangsir BBM bersubsidi Jenis Solar dengan Pertalite tersebut dalam satu hari bisa puluhan kali memindahkan hasil penyedotannya ke Dirigen, akan tetapi dalam konfirmasi tidak disampaikan ke Yayan Wel, hal tersebut.
Indikasi ada keterlibatan Pengawas SPBU 34-432-23 Jalan Baru berkolaborasi menikmati fee Perliter dengan para Oknum Mafia Pelangsir Solar dan Pertalite Ilegal itupun disampaikan oleh beberapa narasumber (red-).
Harusnya Badan Pengaturan Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Regional Jabar yang telah ditunjuk oleh Pemerintah untuk mengawasi termasuk memberi sanksi atau menindak tegas Pengelola SPBU yang nakal, dipertanyakan kemana selama ini.
Entah masih berlaku sanksi Pertamina terhadap SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran tersebut, sanksi tegas berupa Skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)
Juga dituangkan dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Para pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), tapi sama sekali tidak pengaruhnya bagi Operator dengan Pengawas SPBU 34-432-23, Jalan baru Cianjur.
(Hety/Ajang)



















