JONGGOL – BOGOR, MB1 II Galian tanah merah ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor bisa beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Penambangan, Dituding pihak muspika Kecamatan Jonggol tutup mata, Pasalnya, diketahui tidak adanya penutupan paksa yang dilakukan pihak – pihak terkait di wilayah itu.
Saat ditemui di lokasi galian tersebut, dikatakan warga bahwa tanah merah yang dikeruk dibuang ke wilayah bekasi.
“Tanahnya di buang ke daerah setu bekasi pak,” ucap warga saat dikonfirmasi Mediabhayangkarasatu.com, Sabtu, (8/6/24)
Terpisah, Kanit Sat Pol PP Kecamatan Jonggol, terkonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengetahui akan kegiatan galian tanah tersebut.
“klu untuk kelapangan blm, baru dapat info dari anggota sy, sy tugaskan anggota sy untuk pemeriksaan ke lapangan,” ucap Dadang kanit Sat Pol PP Kecamatan Jonggol.
Adanya aktivitas galian tanah ilegal di Desa Cibodas sangat berpotensi merusak jalan milik aset desa maupun jalan aset Kabupaten Bogor, Pasalnya mobilisasi kendaraan dum truk bermuatan berat akan mengakibatkan jalan rusak.
Diminta pihak muspika kecamatan Jonggol segera menutup dan menghentikan aktivitas galian tanah ilegal itu di desa Cibodas yang bebas beroperasi tanpa adanya izin bahkan merugikan pendapatan daerah terkait pajak.
(Red MB1)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar