KABUPATEN SUBANG – JABAR, MB1 II Pada Kamis tanggal 27 Juni 2024 tepatnya pada jam 14.00 wib di gedung Aula Pemkab Subang dilaksanakan pelantikan perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa oleh PJ Bupati. Kamis (27/06/2024).
Dalam suasana menggembirakan bagi 243 para Kepala Desa karena sudah dikabulkannya hasil dari jerih payah perjuangan seluruh Kepala Desa setelah melakukan Demo pada DPR RI.
Pada kesempatan pelantikan H. Ernawati, S.E sebagai Ketua APDESI memberikan keterangan
Dengan waktu yang cukup panjang akhirnya mendapatkan hasil jawaban dari DPR RI yang selama ini sangat diharapkan oleh para Kepala Desa seluruh Indonesia.
Perpanjangan masa jabatan kepala Desa ini sesuai dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan,”Ucap Ketua Apdesi Kab. Subang.
Dengan perpanjangan 2 tahun masa jabatan bagi para kepala Desa merupakan amanah yang sangat berat, karena pembangunan fisik, material serta spiritual merupakan hal kongkrit untuk pembenahan yang semaksimal mungkin untuk kemajuan Desa dan Tarap hidup masyarakat.
Sebagai Ketua APDESI terpilih masa jabatan 2024-2029 merupakan PR besar bagi APDESI Kabupaten Subang untuk membenahi kinerja agar seluruh program terlaksana dengan maksimal dan terarah.
Kami selaku kepala Desa sekabupaten Subang sangat berterimakasih pada Pemerintah, Kemendagri, Kementrian Desa serta para wakil rakyat yang duduk dipusat karena telah mendengar suara Kepala Desa se Indonesia.
“Semoga para kepala Desa Sekabupaten Subang tetap amanah, dan bersatu untuk kemajuan Kota yang kita cintai “Pungkas H. Ernawati, S.E.
(HDN)
More Stories
Kontraktor Pelaksana Kebut Pekerjaan Peningkatan Jalur Pendestrian Kompleks Zero Point Manado, Target Akhir November Selesai
Dukung Pemerataan Pembangunan Infrastruktur, Anggota DPR RI Komisi V Dra Yasti Soeprejo Mokoagow, Kunker ke-Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud
Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan