November 21, 2024

PT Pasti Bangun Jaya Buang Limbah Industri ke Sungai, Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

PANGKALPINANG, MB1 II PT Pasti Bangun Jaya (PBJ), perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor ikan dan udang, diduga tidak menjalankan Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri (IPAL) sesuai peraturan yang berlaku. Beralamat di Gang Jambul, Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, perusahaan ini diketahui membuang limbah industrinya langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang memadai. Tindakan ini mengundang kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan. Sabtu (29/6/2024).

Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri atau IPAL adalah sistem pengolahan limbah yang dirancang khusus untuk mengolah limbah dari industri, pabrik, dan fasilitas komersial lainnya.

Teknologi ini sangat penting karena limbah industri biasanya mengandung zat kimia berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan jika tidak diolah dengan benar.

Zat yang dihasilkan dari limbah industri sangat bervariasi tergantung pada proses produksi, dan volumenya lebih besar daripada limbah rumah tangga. Oleh karena itu, limbah industri harus didaur ulang sebelum dibuang ke lingkungan.

Proses Pengolahan Limbah yang Ideal IPAL industri biasanya memiliki beberapa tahap pengolahan. Tahap awal adalah proses pengolahan primer, di mana limbah yang masuk ke dalam IPAL disaring untuk memisahkan benda padat dari cairan. Limbah yang telah dipisahkan kemudian diproses dalam pengolahan sekunder.

Pada tahap ini, bakteri digunakan untuk menguraikan zat organik dalam limbah. Setelah proses pengolahan sekunder, limbah memasuki tahap pengolahan lanjutan, seperti proses filtrasi dan pengolahan kimia, untuk memastikan bahwa limbah benar-benar aman sebelum dibuang ke lingkungan.

*Praktik PT Pasti Bangun Jaya*

Namun, PT Pasti Bangun Jaya tidak menerapkan prosedur ini. Perusahaan tersebut langsung membuang limbah industrinya ke aliran sungai tanpa pengolahan yang memadai.

Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, khususnya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 1 ayat 14 UU tersebut menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

*Kewajiban Perusahaan*

Menurut undang-undang, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

PT Pasti Bangun Jaya, sebagai pelaku pencemaran, wajib memberikan informasi peringatan kepada masyarakat terkait pencemaran limbah industri dan melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi.

*Ancaman Pidana*

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai, mereka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. Pasal 60 UU PPLH berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”.

Pasal 104 UU PPLH menyatakan, “Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

Selain itu, jika pencemaran lingkungan tersebut menyebabkan kematian, pelakunya bisa dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, ancaman pidana adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah).

*Pertanggungjawaban Pidana*

Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan usaha akan menimbulkan tuntutan pidana dan sanksi pidana kepada badan usaha serta orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin, ancaman pidana berupa pidana penjara dan denda diperberat sepertiga. Jika sanksi dijatuhkan kepada badan usaha, pengurus yang berwenang akan mewakili badan usaha tersebut dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

*Respons Masyarakat*

Gugatan perwakilan kelompok dapat dilakukan jika terdapat kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis tuntutan antara wakil kelompok dan anggotanya.

Masyarakat yang terdampak dapat menggugat untuk meminta ganti rugi atas pencemaran lingkungan. PT Pasti Bangun Jaya, jika terbukti mencemari lingkungan hingga menyebabkan kematian, bisa dikenakan sanksi pidana berat.

*Tidak Ada Tanggapan dari PT Pasti Bangun Jaya*

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh jejaring media KBO Babel kepada admin PT Pasti Bangun Jaya. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban atau tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp, meskipun pesan tersebut telah terbaca.

Tindakan PT Pasti Bangun Jaya yang membuang limbah industri langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang sesuai adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang lingkungan hidup. Langkah tegas dari pihak berwenang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus ini, melindungi lingkungan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar mereka. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup kita.

 

 

 

(Syamsul Bahri)