September 21, 2024

Diduga toko kosmetik Mengedarkan Obat haram jenis Daftar Golongan (G)

KABUPATEN BEKASI, MB1 II Peredaran obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G seperti Heximer dan Tramadol di sebuah toko kosmetik di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tepatnya Jl, Cikedokan desa Sukamahi, Kabupaten Bekasi di  merajalela.

Penjualan Obat-obatan daftar G di toko berkedok jual kosmetik, seakan tidak pernah habisnya, Pasalnya, tidak ada tindakan tegas dari para aparat penegak hukum.

Modus penjual, yaitu menjual obat-obatan terlarang dengan membuka Toko atau kios yang menjual obat-obat terlarang ini modusnya dengan menjual alat-alat kosmetik.

Informasi didapatkan masyarakat, Aksi penjual sudah sangat meresahkan, bahkan sudah beroperasi lama.

Dari hasil pantauan dan penelusuran Awak Media Mediabhayangkarasatu.com, mendapatkan informasi dari warga sekitar mengatakan para pembelinya banyak yang menggunakan kendaraan, dari kendaraan roda 2 dan Roda 4 atau Mobil angkutan umum jenis elf, mereka singgah dan turun untuk bertransaksi lalu pergi.

“khususnya anak anak remaja pak yang banyak beli,” ujar Warga.

Untuk diketahui, daftar G adalah jenis obat keras yang dikonsumsi harus dengan resep dokter.

Ini jelas-jelas merupakan perbuatan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Penjualan obat keras tanpa izin ini dilarang.

 

 

(Asep Na/Ali H)