KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Polres Kobar Seorang pria paruh baya asal Desa Pasir Panjang, Kec. Arut Selatan (Arsel) yakni MU (47) diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai guru mengaji ini diamankan lantaran menyetubuhi korbannya yang masih belia yakni bunga (9).
Diketahui perbuatan bejat pelaku terbongkar akibat kecurigaan tetangga yang kerap melihat pelaku mengajak korban berboncengan dan jalan bersama.
“Korban ini tinggal bersama kakeknya, dan berbekal laporan tetangganya, kemudian saat ditanya oleh kakek dan tetangganya tersebut, barulah korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku,” beber Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024) pagi.
Dari keterangan pelaku, bahwa aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
“Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” imbuh Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Skj)
More Stories
Aliran Minyak Illegal Diduga Cemari Sungai Salah Satu Desa di Kecamatan Batang Hari Leko
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat