JAKARTA, MB1 II Maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang mengklaim terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tumbuh berkembang pesat seakan menjadi alternatif para nasabah untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang menimpa, terlebih masyarakat kecil.
Padahal, para nasabah pada akhirnya tercekik terlilit hutang Pinjol ilegal dengan suku bunga yang tinggi hingga mencapai 25 %.
Seperti peristiwa pinjaman online ilegal yang menimpa nasabah, Ibu Jaiyah yang beralamat di Jakarta Selatan, dirinya mengalami intimidasi dan pengancaman dari pihak Pinjol UATAS untuk segera melunasi pinjaman nasabah tersebut.
Saat dikonfirmasi mediabhayangkarasatu.com Ibu Jaiyah mengatakan bahwa dirinya ialah nasabah yang baru pertama kali meminjam di pinjol Uatas sebesar Rp. 1.400.000, dari pinjol tersebut dan pelunasan jatuh tempo pembayaran tanggal 27 juli 2024.
“Saya pinjam 1 juta 4 ratus ribu dan harus melunasi sebesar 1.793.186 ribu rupiah, dengan bunga sebesar hingga Rp. 393.186 ribu rupiah atau hampir 25 % selama satu bulan ke pihak Uatas,” Kata Ibu Jaiyah kepada MB1, Selasa, (30/07/24)
Namun anehnya, intimidasi dan ancaman dari pihak pinjol Uatas terhadap Ibu Jaiyah untuk segera melunasi pinjamannya berikut bunga, dilancarkan pihak Pinjol Uatas sebelum tanggal jatuh tempo pelunasan.
“Jatuh tempo 27 juli, tanggal 26 juli nya sudah di teror – teror dengan ancaman dan intimidasi segera bayar lunas hutang. Dilontarkan ke saya kata kata kasar dan keji tidak manusiawi,” Ujarnya
Ibu Jaiyah khawatir akan keselamatan dirinya dan keluarga atas ancaman dari pihak pinjol Uatas.
“Saya ingin minta perlindungan hukum kepada Kepolisian hal buruk tidak terjadi,” mirisnya.
Disampaikan ke Mediabhayangkarasatu.com, Ibu Jaiyah memohon untuk pinjol ilegal yang melancarkan ancaman dan intimidasi serta suku bunga yang tinggi untuk segera pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut perizinan Pinjol Ilegal tersebut, bahkan pihak kepolisian segera menangkap para preman berkedok perusahaan pinjol.
“Saya mohon OJK turun tangan terhadap pinjol ilegal. Polisi juga segera tangkap penyebar teror dan ancaman para preman dan penjahat yang bermukim di perusahaan pinjol ilegal,” tandas Ibu Jaiyah kepada MB1.
(Rizal Nudi Kaperwil DKI MB1)
More Stories
Ahli Waris Brata Ruswanda Hadirkan Saksi Kesultanan dalam Sengketa Tanah 10 Hektar Di Jalan Padat Karya
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok