September 21, 2024

Menyambut HUT Proklamasi RI ke 79 Dan HUT Provinsi Sulut ke 60, Pemprov Sulut Berikan Keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor

KOTA MANADO – SULUT, MB1 II Dalam rangka menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79 dan HUT Provinsi Sulawesi Utara ke 60, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi dipimpin oleh Gubernur Olly Dondokambey SE, bersama wakil Gubernur Drs Steven Kandouw memberikan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) plat hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo.

Diantaranya,

– Pembebasan Denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) 100%,

– Pembebasan tarif progresif menjadi tarif normal ( progresif 1)

– Pembebasan pembebanan setara BBNKB II untuk Kendaraan Bermotor yang telah dilapor jualkan ( terblokir).

Berlaku mulai 5 Agustus sampai dengan 30 September 2024. Hal tersebut di katakan oleh UPTD Samsat Manado pada hari Jumat (9/8/2024).

Sembari menambahkan bahwa untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Bersama Samsat di seluruh Samsat induk , Samsat Pembantu Gerai tertentu.” Ujarnya.

Terlihat oleh Awak media, antusias pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraannya dan kesibukan pegawai Samsat melayani dan menangani program pengurangan pajak.

 

 

 

(Robby Lengkey)