September 21, 2024

RA dan BDE Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel, 40,28 Gram Sabu Diamankan

PANGKALPINANG, MB1 II  Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kota Bumi, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Kedua pelaku yang ditangkap adalah RA (18) dan BDE (20), yang masih berusia muda namun sudah terjerat dalam dunia narkoba. Senin (12/8/2024).

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan total berat bruto sabu sebesar 40,28 gram,” ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku cukup mencengangkan. Selain sabu, polisi juga mengamankan 2 plastik strip besar, 1 plastik klip bening sedang, dan 16 plastik klip bening kecil yang berisikan sabu. Barang bukti lainnya yang turut disita antara lain 9 potongan plastik warna merah, 5 potongan plastik warna putih, 1 buah tas dan dompet, 3 bal plastik strip kosong, 1 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone.

Semua barang bukti ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh RA dan BDE.

Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Jojo Sutarjo memastikan bahwa keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolda untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung.

Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, khususnya di kalangan pemuda yang rentan terjerumus dalam kejahatan narkotika.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkoba yang lebih luas di masyarakat.

 

 

 

(Sumber : KBO Babel)