September 21, 2024

Disdik Jabar Diminta Kolaborasi Dengan Tim Saber Pungli, Untuk Lidik PPDB SMAN 1 Baleendah Tahun 2024, Ada Dugaan Pungli diluar Dapodik

KABUPATEN BANDUNG – JABAR, MB1 II Berdasarkan hasil penelusuran Tim liputan Bhayangkarasatu.com pada bulan Juli 2024 lalu, ada Informasi dugaan permainan para Oknum Perantara bekerja sama dengan Panitia PPDB SMA Negeri 1 Baleendah menerima Calon Siswa/Siswi diluar Dapodik.

Kedua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Baleendah Kabupaten Bandung tersebut yang diduga bermain bernama Sule, SE, dan Dadang.S, SPd, mereka lah selama ini mengcover para Calon Siswa melalui Jalur belakang yang tidak masuk dalam Dapodik tahun ajaran 2024.

Adanya permainan Politik Uang antara Panitia PPDB dengan Para Perantara jalur belakang, mulai Blunder karena ada beberapa Lembaga dengan awak Media yang ikut mendaftarkan saudara dan relasinya di tolak oleh Sule dengan Dadang Panitia PPDB tahun 2024, dalihnya kuota sudah penuh.

Berbeda dengan yang disampaikan oleh AA beliau berprofesi sebagai kuli tinta, juga memasukkan berkas Calon Peserta Didik Baru melalui Security disampaikan ke Sule dari bulan Juni 2024,, bahkan dalam Map dua berkas Calon siswa pun sudah ada amplop berisi uang 2 jt, dan 1,5 jt yang telah disampaikan oleh salah satu Security ke Sule, namun uang tersebut baru dikembalikan pada hari Selasa Malam 20 Agustus 2024, dengan Alasan kuota penuh.

Untuk Calon Peserta Didik Baru yang masuk diluar Dapodik atau jalur belakang, informasi yang didapat dari beberapa narasumber red ada Puluhan Siswa/Siswi, bahkan ada info Penambahan Rombel, masing – masing Calon Siswa yang digiring ke Jalur Alternatif pun, bervariatif, dari kisaran 2 jt hingga lebih.

Data kelengkapan dokumen dan uang Pelicin para Siswa tersebut, menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya dalam berita Mb1 ini, kepada awak Media mereka paparkan yang menerima berkas adalah saudara Sule dengan Dadang, itu sepengetahuan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Baleendah Kabupaten Bandung,

Artinya Panitia PPDB SMA Negeri 1 Baleendah tahun ajaran 2024 – 2027 terindikasi berjamaah melakukan Pungli.

Informasi terupdate data Siswa yang telah dikantongi oleh Tim liputan Mb1 ada Puluhan siswa diterima oleh Panitia PPDB SMA Negeri 1 Baleendah Kabupaten Bandung masuk di jalur titipan dengan memberikan uang melalui perantara jutaan rupiah.

Sangat disayangkan padahal Ombudsman RI Perwakilan Jabar sudah mewanti – wanti, agar Panitia PPDB tidak main – main dengan PPDB, Ombudsman RI sudah mengingatkan, agar selama proses pelaksanaan PPDB bebas dari segala pungutan, sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam Pasal tersebut di atas mengatur, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Hal senada juga disampaikan ke Awak Media oleh salah satu calon orang tua siswa yang gagal masuk di jalur Zonasi ke SMA Negeri 1 Baleendah, bahwa Permainan Panitia PPDB SMA Negeri 1 Baleendah itu, bukan sekarang ini saja itu sudah terjadi dari beberapa tahun ke belakang.

Guna melengkapi data Observasi Tim Liputan Mb1 di lapangan Redaksi sempat menghubungi soleh ternyata beliau sudah memblokir nomor Whatsapp Pewarta Mb1 dihari yang berbeda juga sempat mendatangi SMA Negeri 1 Baleendah untuk menemui Kepala Sekolah, pungkas salah satu guru SMA Negeri 1 ke Mb1 ” Pak Kepala Sekolah sedang tidak ada ditempat ”

Menjadi pertanyaan Publik, berani ka Disdik Jabar, Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Inspektorat Jabar untuk berkolaborasi dengan Tim Saber Pungli Polda Jabar turun ke ke SMA Negeri 1 Baleendah, melidik para Siswa yang sudah masuk sekarang, khususnya diluar Dapodik,, dan kalaupun itu ditemukan ada Siswa-siswi yang diluar Dapodik selain sanksi ke Panitia juga sanksi untuk Mendiskualifikasi ” Siswa-siswi tersebut.

Karena Pungli adalah salah satu bentuk korupsi, apabila Pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau Kepala Sekolah, maka pelaku Pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sanksinya Kalau ringan berupa teguran. sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di Sekolah.

 

 

 

(Red MB1)