November 22, 2024

Pelanggaran di Perairan Selindung : Penambang Diperintah Hindari Setoran ke PT Timah

BANGKA BARAT, MB1 II Aktivitas tambang PIP (Penambangan Ilegal Penambangan) di perairan Selindung, Dusun Selindung, Desa Air Putih, Mentok, Bangka Barat, semakin memanas dengan berbagai pelanggaran yang terungkap. Meskipun tambang PIP di kawasan tersebut beroperasi dengan menggunakan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) dan CV sebagai badan legalitasnya, namun sistem koordinasi yang dilakukan ternyata menyisakan banyak persoalan yang mencemaskan masyarakat setempat dan berpotensi merugikan PT Timah sebagai mitra utama. Kamis (22/8/2024).

Dugaan pelanggaran pertama yang mencuat adalah pengelolaan ponton PIP yang dilakukan secara pribadi oleh beberapa individu tanpa adanya konpensasi kepada pihak desa.

Mereka tidak hanya mengabaikan kewajiban untuk berkoordinasi secara resmi dengan pemerintah desa melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), tetapi juga tidak memegang surat kontrak yang sah dari Desa Air Putih.

Tindakan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan mengindikasikan adanya pengaturan koordinasi yang berjalan di luar prosedur resmi.

Seorang sumber lapangan yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada empat individu yang berperan dalam mengkondisikan operasi PIP di kawasan tersebut.

Mereka dikenal dengan inisial Rby, Rsn, SPN, dan Gn, yang secara kelompok mengatur operasi PIP tanpa sepengetahuan dan persetujuan desa maupun BUMDes.

Lebih lanjut, sumber tersebut menegaskan bahwa keempat individu ini tidak pernah membagikan konpensasi hasil penambangan kepada pihak desa, dan bahkan terlibat dalam manipulasi konpensasi PIP yang dikelola oleh CV lain di wilayah tersebut. Mereka memaksa CV ponton lain yang beroperasi untuk membayar jatah konvensasi dengan alasan bahwa wilayah tersebut sudah menjadi wilayah mereka.

Pelanggaran kedua yang diungkap adalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh ponton PIP yang beroperasi di perairan Selindung.

Ribuan liter solar yang diduga bersubsidi setiap harinya diantarkan oleh tengkulak ke pantai Selindung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak CV yang beroperasi maupun dari PT Timah.

Padahal, peraturan sudah jelas melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional PIP, namun kenyataannya praktik ini masih marak terjadi di lapangan.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan penuturan para pekerja ponton, keempat sekawan ini bahkan memerintahkan para bos ponton untuk tidak menyetor hasil tambang ke penimbangan CV atau PT Timah.

Sebaliknya, mereka mengarahkan agar hasil tambang dibawa ke rumah mereka terlebih dahulu, dimana mereka memotong konvensasi sebesar 15 persen sebelum timah tersebut dijual atau didistribusikan ke pihak lain.

Praktik ini tidak hanya merugikan PT Timah sebagai mitra utama, tetapi juga memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat yang merasa bahwa hak-hak mereka sebagai bagian dari desa diabaikan.

“Rby yang suruh bang bayar Pi kampung 15 persen setelah Pi dibayar, terserah mau bawak kemana timahnya mau dijual kemana pun,” ujar salah satu pekerja ponton yang tidak mau disebutkan namanya kepada tim media.

Dalam konteks ini, keempat individu tersebut seolah-olah telah mengambil alih kekuasaan atas operasi PIP di perairan Selindung dengan bertameng SPK CV mitra PT Timah.

Mereka secara individu mengatur konvensasi tersebut tanpa surat resmi dari pemerintah Desa Air Putih dan sengaja menyuruh penambang menyelewengkan hasil timah setelah potongan 15 persen diambil.

Tindakan ini jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku dan memperlihatkan adanya sistem koordinasi yang tidak transparan serta cenderung merugikan masyarakat desa.

Dalam operasinya, PIP di kawasan ini seharusnya menjalankan sistem koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan BUMDes, untuk memastikan bahwa hasil tambang dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, pihak media terus berupaya mengumpulkan fakta-fakta terbaru dan akan mengonfirmasi kepada pihak Desa Air Putih serta BUMDes terkait dengan dugaan pelanggaran ini.

Selain itu, media juga akan meminta klarifikasi dari CV yang beroperasi serta PT Timah terkait sistem koordinasi yang mereka jalankan apakah sudah sesuai dengan peraturan PERDES dan BUMDes atas pengelolaan usaha mitra di wilayah Air Putih.

Kejadian ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah daerah dan PT Timah untuk meninjau ulang sistem operasional PIP di kawasan tersebut.

Penegakan hukum yang tegas serta keterlibatan aktif dari pemerintah desa sangat diperlukan untuk memastikan bahwa segala bentuk kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan hanya keuntungan sepihak bagi segelintir individu.Sumber

 

 

 (KBO Babel)