September 21, 2024

Para Pekerja Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cibeet Cikumpeni Tidak Gunakan APD, Lsm Kaliber Distrik 04 Kab Bogor tuding Kontraktor langgar SOP

TANJUNGSARI – BOGOR, MB1 II Terpantau di lokasi proyek oleh Lsm Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 04 Kabupaten Bogor, Para pekerja di proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cibeet Cikumpeni di Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (apd) saat mengerjakan proyek milik pemerintah Kabupaten Bogor itu, dituding pihak pelaksana langgar SOP pekerjaan, pada Rabu, (28/08/24).

Diungkapkan Sekretaris Distrik 04 Kab Bogor, Lsm Kaliber, Wawa, tanpa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (apd) sangat berdampak membahayakan para pekerja.

Pasalnya, Kata Wawa, terkait Apd, sudah diatur dalam Peraturan Tentang Alat Pelindung K3, agar para pekerja mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

“Itu merupakan hak dari setiap tenaga kerja, yang harus dipenuhi pihak pelaksana penyedia,” pungkas Wawa.

Wawa mengungkapkan, dalam Hal ini (apd) pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” terangnya.

Terkait apd bagi pekerja di Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cibeet Cikumpeni, Kata Wawa, pihak pelaksana penyedia barang dan jasa/kontraktor pemenangan lelang sudah mendapat anggaran dari pemerintah terkait apd tersebut.

“Padahal sudah ada anggarannya kenapa tidak diterapkan, ini sangat membahayakan para pekerja,” cetus Wawa.

Selain Apd, masih kata Wawa, para pekerja jasa kontruksi juga wajib di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan itupun sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang harus ditaati.

“itu standar yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia barang dan jasa. Bahwa penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi. Dan aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor,” jelas Wawa.

Hal ini, ungkap Wawa tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2019.

“Jadi peraturan tersebut mengamanatkan hal tersebut,” tutup Wawa.

 

 

(Red MB1)