SUNGAILIAT, MB1 II Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Minarno, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti, yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bangka.
Acara tersebut dihadiri Kajari Bangka, Edi Subhan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda Aritonang, S.H., Kepala BNN Bangka, Hariyansah, S.T., Kepala Bidang SDK, Ratna Ningsih, S.Si., Apt., Plt Asisten II Pemkab Bangka, Muchtar, S.H., pegawai Kejaksaan Negeri Bangka bertempat di Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Jl. Pemuda Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (29/8/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 49 perkara dengan rincian 17 perkara narkotika shabu seberat 178,981 gram, ganja seberat 605,916 gram, handphone sebanyak 15 unit. 32 perkara tindak pidana umum berupa senjata tajam, pakaian, uang palsu senilai Rp. 95.000.000,-. Putusan terhadap barang bukti tersebut adalah dirampas untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan atau dirampas untuk negara.
Dikesempatan tersebut Kajari Bangka, Edi Subhan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti terdiri dari 49 perkara dari bulan April sampai Juli 2024, ada perkara narkotika, uang palsu serta asusila, intinya ada 49 perkara, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah melaksanakan tupoksi kami sebagai eksekutor.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba untuk mengkonsumsi narkoba, apa lagi menjadi pengedar narkoba, dikarenakan Narkoba tersebut bisa merusak kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa, pengguna maupun pelaku pengedar Narkoba”, ujar Edi Subhan.
Lebih lanjut Kajari Negeri Bangka menambahkan Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Keseluruhan Barang Bukti ini baik barang bukti narkotika dan non narkotika Kita musnahkan dengan cara cara dihancurkan dan dibakar”, jelas Kajari Bangka
Dikesempatan lain Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat ResNarkoba Iptu Minarno, S.H., mengatakan
dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khsususnya di Kabupaten Bangka
“Apabila mengetahui dan menemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada Pihak Kepolisian sehingga dapat ditindak lanjuti”, jelas Iptu Minarno.
(Red MB1)
More Stories
Pemdes Klapanunggal Bogor Laksanakan Padat Karya Tunai Gotong Royong
Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Krusial Jasa Raharja
Antisipasi Keluhan Warga Perihal Kriteria Penerima Bansos, Pemdes Tenjolaya Inisiatif Gelar Kegiatan Sosialisasi Gandeng Dinas Sosial