PANGKALPINANG, MB1 II Tiga anak yatim piatu di Desa Terak, Bangka Belitung, menghadapi situasi yang sangat sulit. Ade (15 tahun) dan dua saudara perempuannya, Sherli (19 tahun) dan Nia (13 tahun), menjadi korban penipuan atas harta warisan mereka yang kini telah lenyap. Sabtu (7/9/2024).
Ade Sherly, sebagai anak tertua, menceritakan kisah mereka saat berkunjung ke Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) didamping Andi Surya Teja SH, kuasa hukum dari Firma Hukum Hangga Of . Mereka kehilangan rumah warisan orang tua mereka, dan upaya hukum yang mereka tempuh hingga kini belum mendapatkan keadilan, sepertinya laporan mereka di Polres Bangka Tengah berjalan di tempat.
*Kronologi Penipuan Warisan*
Ade menjelaskan bahwa pada bulan Ramadan lalu, pamannya yang bernama Dadong datang dari Bandung dengan dalih ingin membantu mengurus surat tanah peninggalan ayah mereka.
Sang paman meminta tanda tangan Ade dan saudara-saudaranya atas surat kuasa untuk menjual tanah tersebut. Namun, Ade menolak untuk menandatangani surat kuasa itu.
“Saya masih berumur 15 tahun dan tidak mau tanda tangan, tapi belakangan saya tahu ada tanda tangan saya di surat kuasa itu,” ungkap Ade dengan nada kecewa.
Lebih mengejutkan lagi, Sherli, kakak tertuanya, menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat kuasa apapun.
Beberapa minggu setelah kejadian itu, Sherli pulang dari tempat kerjanya dan mendapati pintu rumah mereka sudah diganti kuncinya.
“Saya kaget sekali waktu itu, kuncinya diganti dan barang-barang di dalam rumah sudah tidak ada,” tutur Sherli dengan mata berkaca-kaca.
Saat melihat dari celah-celah dinding, Sherli menyadari bahwa rumah mereka sudah kosong, seisi rumah dicuri. Ia segera memanggil adik-adiknya untuk melapor ke Kantor Desa Terak.
*Rumah Dijual Diam-Diam oleh Paman*
Namun, keterkejutan mereka semakin bertambah ketika mendapat informasi dari pihak desa bahwa rumah tersebut sudah terjual oleh paman mereka, Dadong, kepada seseorang bernama Jimny seharga Rp80 juta. Surat tanah atas nama pembeli tersebut telah diterbitkan secara sah oleh pihak desa.
“Kami sama sekali tidak tahu kalau rumah kami sudah dijual. Kami cuma tahu setelah diberi tahu oleh pihak desa,” ujar Sherli penuh emosi. Hilang sudah tempat tinggal dan harta benda yang mereka miliki.
Setelah mendengar kejadian tersebut, Ade dan saudara-saudaranya melaporkan kasus ini ke Ombudsman Bangka Belitung serta ke Polres Bangka Tengah pada 19 April 2024 sedangkan jawaban laporan pengaduan nomor : B/26/V/RES.1.8/2024/Reskrim diterima terakhir pada tanggal 16 Mei 2024, dengan harapan kasus ini dapat segera diusut tuntas. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut yang nyata dari kedua lembaga tersebut.
*Kekecewaan Terhadap Penegak Hukum*
Serli merasa kecewa dengan respon dari aparat hukum. “Pihak desa tidak mau mencabut surat tanah atas nama Pak Jimny, karena katanya sah ada surat kuasa dan bukti pembayaran. Sementara, Polres Koba juga tidak ada kepastian. Sudah capek kami nanya terus, kemana kami harus mencari keadilan hukum” ungkap Sherli.
Ia juga menambahkan bahwa Ombudsman, yang seharusnya memberikan perlindungan atas kelalaian pelayanan ini, belum menunjukkan perkembangan apapun.
“Mungkin karena kami anak yatim, jadi tidak perlu diurus,” ucapnya getir.
*Kuasa Hukum: Laporan Polisi Tidak Sah*
Andi Surya Teja, kuasa hukum dari Firma Hukum Hangga Of yang kini mewakili Ade dan saudara-saudaranya, menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran dalam laporan kepolisian mereka. Ia menuturkan bahwa laporan yang diajukan ke Polres Bangka Tengah di Koba tampaknya tidak sah.
“Sejak dilaporkan empat bulan lalu, laporan polisi ini tidak dilanjutkan. Laporan yang dibuat ini tidak memiliki nomor registrasi, yang biasanya harus tercantum, serta tidak ada kejelasan model laporannya,” jelas Andi.
Menurutnya, kasus ini seharusnya mendapatkan perhatian serius, mengingat para pelapor adalah anak-anak yatim yang sangat membutuhkan bantuan hukum.
Andi juga mempertanyakan mengapa aparat kepolisian tidak melakukan penyitaan terhadap harta yang telah diambil dan tidak menyelidiki siapa pelaku pencurian di rumah tersebut.
“Kenapa surat tanah atas nama Jimny tidak disita, sementara polisi diam saja? Kenapa tidak ada panggilan resmi terhadap pelaku maupun pihak kecamatan dan desa?” tegasnya.
Kuasa hukum Ade menekankan bahwa anak-anak yatim ini dilindungi oleh undang-undang dasar, dan tindakan hukum yang adil harus segera diambil.
*Ombudsman dan Polisi Dituntut Bertindak Cepat*
Andi mendesak Ombudsman dan Polres Bangka Tengah untuk bertindak cepat dan memberikan kejelasan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan aparat hukum berkewajiban melindungi hak-hak anak yatim.
“Anak-anak ini tidak punya rumah, tidak punya harta lagi. Mereka hidup terkatung-katung. Sebagai kuasa hukum, saya sangat kecewa melihat kurangnya respons dari lembaga-lembaga yang seharusnya kompeten,” ucapnya dengan nada prihatin.
Andi menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak Ade dan keluarganya hingga mendapatkan keadilan yang layak.
Kehidupan yang Terancam
Kini, Ade, Sherli, dan Nia hidup dalam ketidakpastian. Tanpa rumah, tanpa harta, mereka hanya berharap pada belas kasihan dari tetangga dan kerabat. Andi Surya Teja berharap bahwa kasus ini segera mendapat perhatian, sehingga hak hidup layak anak-anak yatim ini dapat dipulihkan.
“Kami hanya ingin hidup tenang dan tidak perlu terus memikirkan kapan kami bisa mendapatkan keadilan. Kami harap ada yang peduli,” ujar Sherli dengan penuh harapan.
Kasus ini menjadi contoh nyata tentang betapa rentannya hak-hak anak yatim yang terpinggirkan, dan bagaimana birokrasi serta aparat hukum sering kali lalai memberikan perlindungan yang seharusnya mereka berikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan saat dikonfirmasi oleh wartawan jejaring media KBO Babel membenarkan bahwa laporan pengaduan dari Ade Sherly sedang berproses.
“Betul bang, laporan pengaduannya sudah masuk, sekarang sedang ditangani oleh penyidik, nanti kami kabari perkembangannya.”Pungkasnya
Sumber:( KBO Babel)
More Stories
BANK SULUTGO “JELANG NATARU , BERIKAN LAYANAN TERBAIK BAGI SELURUH NASABAH !!!
Sekertaris Umum FRJ-RI Berikan Apresiasi, Persiapan MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Krinjo
Bela Tiga Tersangka, Masyarakat Tanjungberikat Tuntut Pembebasan Leni di PN Koba