Desember 23, 2024

LBH BPR, Tuntutan JPU Dinilai Lemah Tak Sesuai Fakta Persidangan

KOTA BEKASI, MB1 II Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Jatiasih, yaitu Evi dan Priskila, semakin mendekati akhir dengan pembacaan Pledoi atau pembelaan oleh tim kuasa hukum terlapor, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (16/10/2024).

Kuasa hukum Evi dan Priskila, Muh. Andi Yusuf dan Ismail Alim SH menyampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas perkara yang dotuudhkan kepada kliennya.

Dihadapan Majelis Hakim PN Kota Bekasi Kuasa Hukum Korban menilai bukti visum yang ditunjukkan oleh JPU dan Pelapor dinilai lemah sebab tidak berdasarkan pemeriksaan dokter forensik secara langsung kepada korban.

“Dokter forensik yang bersangkutan tidak memeriksa secara langsung saksi korbannya yaitu PS. Tetapi berdasarkan laporan medis dari dokter umum di RSUD Chasbullah Abdulmadjid,” kata Ismail kepada awak media.

Lebih lanjut, Ismail mempertanyakan perihal surat tugas dokter forensik yang seharusnya dilampirkan pada persidangan berdasarkan kesaksiannya dalam BAP sampai kini tidak pernah ditunjukkan kepada pihak terlapor.

“Beliau (Dokter Forensik) pada saat memberikan kesaksian BAP di Polres menyatakan melampirkan surat tugas. Tetapi sampai dengan saat tadi Pledoi dibacakan tidak pernah surat tugas diperlihatkan kepada kami,” sanggah Ismail atas kesaksian tersebut.

Selain itu, Ismail juga menyebut keberatan pihaknya atas pasal 80 juncto 76C yang ditetapkan oleh Jaksa kepada terlapor yaitu Evi dan Priskila, karena saksi yang dihadirkan dipersidangan dinilai tidak bisa membuktikan adanya penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan dua terdakwa kepada korban.

“Saksi Heni, saksi Rida, yang sudah berulang-ulang disampaikan, tidak pernah menyatakan melihat adanya penganiayaan pemukulan atau apapun,” tegas Ismail yakin atas pembelaannya.

“Tetapi mereka hanya melihat Ibu Evi hanya menasihati PS dengan menunjuk-nunjuk ke arah kepalanya,” tambahnya.

Begitu juga saksi Ketua RW, Ketua RT dan Petugaa Keamanan RT dipersidant menyatakan diatas sumpah al quran dengan tegas mengatakan tidak melihat adanya peristiwa penganiayaan atau kekeraaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Video yang ditunjukan sakai petugas kepolisian juga tidak ada peristiwa penganiayaan hanya perdebatan antara evi dengan pelapor Harsoyo, begitu juga foto visumterlihat editan dan janggal, kita bandingkan dengan video yamg kami punya sangat beda. Dan tadinkami serahkan bukti video kepada majelis hakim, ” terang Ismail.

Tim kuasa hukum Evi dan Priskila, berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti dan argumen yang telah disampaikan dalam pledoi.

Dengan keyakinan penuh, ia optimis kliennya akan dibebaskan, meski tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim.

 

 

 

(Imron R)