KABUPATEN TEBO – JAMBI, MB1 II Sekolah (SMA 4) Negeri kab. Tebo provinsi Jambi diduga masih melakukan pungutan iuran bulanan atau biasa disebut uang SPP bagi peserta didik.
Iuran yang ditarik ini awal Rapat komite sebesar Rp. 61.000 enam puluh satu ribu rupiah, kemudian rapat komite yang ke-2 dari 61.000 menjadi sebesar Rp.65.000 rupiah. Untuk pembangunan parkir motor di sekolahan.
Salah satu siswa SMA 4 dan orang tua, inisial D dan H mengakui membayar iuran SPP sebesar Rp.65.000 Ribu perbulan.
Besaran SPP ini, kata dia, sudah berdasarkan kesepakatan wali murid saat rapat komite. Cuma rincian biaya tidak dikasih tau,” ucapnya.
Sepengetahuan dia, uang SPP ini digunakan untuk pembangunan sekolah,“Katanya untuk pembangunan parkir motor sekolah dan lapangan basket,” pungkasnya.
Dalam penyampaian untuk pembangunan parkir motor dan juga lapangan basket, katanya pembangunan parkir motor didahulukan, untuk lapangan basket di guyur ujarnya.
Sementara jumlah murid yang baru 180 siswa siswi 3 lokal. Masuk yang lama di total kurang lebih 528 siswa siswi.
” Biasanya ada rincian biaya untuk beli baju ini tidak Ada. Tau-tau global keseluruhan sebesar Rp 1.176 ribu. Itu untuk cwek yakni baju olahraga, baju Melayu, batik. Sama jilbab. Kalau Cowok beda kalau gak salah Rp. 1.76.000 rupiah kalau baju cwok kurang tau,” Pungkasnya
Menurut informasi yang didapat pembangunan tidak ada sama sekali. Sedangkan ini sdah bulan (10/Oktober 2024) di mulai dari bulan Juni zonk. Yang menjadi tanda tanya uang SPP itu kemana arahnya.
Meskipun ombudsman RI perwakilan provinsi Jambi sudah melayangkan surat kepada seluruh dinas pendidikan baik kabupaten maupun provinsi yang terkait, namun diduga tak berlaku di SMAN 4 kecamatan tebo Ilir.
Terlihat jelas dalam surat ombudsman RI propinsi Jambi dengan nomor : B/0103 HM.02.01-06/VIW2024 1 Juli 2024: Larangan Melakukan Pungutan Pasca PPDB Sehubungan telah dilaksanakan PPDB pada tingkat SD/SMP/SMA maupun MUMTs/MA Tahun Ajaran 2024/2025.
Berkenaan dengan dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, Pewakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Sebagaimana perihal diatas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Permendikbud 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya
Pendidikan, dan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang pada intinya melarang adanya pungutan pada daftar ulang, uang kursi, seragam, pembangunan dan lain-lain yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku.
Larangan ini diminta untuk diteruskan kepada setiap sekolah dibawah binaan saudara masing-masing.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ironisnya lagi, untuk menyiasati ‘SPP’ tersebut , diduga pihak sekolah mengunakan ‘jasa’ Komite Sekolah, untuk menarik sumbangan sebesar Rp65.000 per bulan tersebut.
Sebelumnya, saat pertama kali ‘SPP’ ini digulirkan, pihak sekolah menarik pungutan itu cuma sebesar Rp. 61.000 per siswa.
Terkait dugaan pungut uang SPP itu, diminta kepada pihak penegak hukum. Dan pihak inspektorat kab. Tebo dan BPK-RI perwakilan provinsi Jambi agar segera mengaudit anggaran disekolah SMAN 4 Tebo Ilir itu.
Jika terbukti melakukan tindakan yang bersalah maka proses secara hukum, sesuai dengan UU yang berlaku.
Kami juga berharap agar pihak kepolisian adar segera bertindak, dan juga ombudsman RI perwakilan provinsi Jambi agar segera memanggil kepala sekolah SMAN 4 terkait pungutan SPP disekolah tersebut Tuturnya.
Agar berita ini akurat dan berimbang. Awak media ini sdah sudah menghubungi kepsek SMAN 4 Tebo Ilir melalui pesan singkat WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
(Arifin)
More Stories
Pelajar Di SDN Sukakarya 02 Belajar Di Lantai Akibat Tidak Ada Mebeler, Kemana aja Nich Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
INOVASI JUBAH MERAH RAMAI DISAMBUT BAIK DI WILAYAH MUARAGEMBONG ” UPAYA DALAM MENURUNKAN PREVALENSI ANEMIA REMAJA PUTRI
Kurang Perawatan dan Pemeliharaan SDN Karangharja 02 Nampak Kumuh, Kemana Dana Bos?