Desember 22, 2024

APBDes Caracas Kecamatan Kalijati Subang Tahun 2022 Diduga Jadi Ajang Bancakan Kuasa Pengguna Anggaran

KABUPATEN SUBANG – MB1 || Tahun 2022 Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten menggelontorkan anggaran APBDes Caracas cukup fantastis sebesar Rp. 1.842 817.717, untuk membangun Insfrastruktur Kesejahteraan masyarakat dan lain-lain, tapi pantauan sumber atau warga masyarakat selaku penerima program menduga berbau korupsi kolusi dan Niputisme (KKN).

Regulasi dan realisasi Dana desa Rp. 874.722 000, PBH Rp. 65 891.900, ADD sebesar Rp. 520.587.100, Bankeu sebesar Rp. 251.616.667, tidak jelas peruntukannya, sepengetahuan warga masyarakat hanya secara global anggaran saja tapi tidak dengan rincian kegiatan dan item anggaran.

Berdasarkan pantauan warga dan tokoh masyarakat tahun 2022 masih ada anggaran cukup besar untuk penanganan COVID-19 hingga 8 % menyerap DD sebesar Rp. 69.977.760, ada indikasi penyelewengan anggaran oleh Pemdes Ciracas, soalnya warga menilai di tahun 2022 sudah tidak Zona merah lagi.

Dugaan Pemangkasan dana Pangan Desa yang terserap dari dana desa 20% dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 174.944.900, tidak jelas RAB nya “kemana dan untuk apa,”  kata warga yang enggan disebutkan namanya dalam narasi konfirmasi Mb1 ini

Adapun dugaan rekayasa lpj Double Anggaran Tunjangan Perangkat Desa dana sebesar Rp. 269.114.150 dari ADD + Rp. 185.950.001 Bankeu Kabupaten, ungkap sumber (red-) disinyalir Pemdes Ciracas duplikasi rekayasa lpj spesifikasi dan RAB, agar semua dana terserap sesuai anggaran yang ada.

Untuk Operasional Kantor Desa sumber dana ADD dengan Banprov Rp. 69.572.950 + Rp. 52.450.000 diduga rekayasa lpj tidak transparansi RABnya

Masih terus menjadi teka – teki warga masyarakat selaku penerima program untuk Tunjangan Kades Pengelolaan Tanah Bengkok dari PBHB sebesar Rp. 65.891.950, “betul kah anggaran ini ada,” ucap warga.

warga berharap melalui Publish pemberitaan MB1, Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran dapat menjelaskan hal tersebut kepada warga masyarakat Caracas.

“Sedang sumber anggaran untuk Kegiatan Posyandu di Desa Ciracas cukup besar kalau dilihat dari APBdes, yaitu DD Rp. 12.000.000 + Rp. 146.786.000 juga dari DD, tapi, kata para ibu kader kegiatan di lapangan biasa – biasa saja tidak semewah dan semegah anggaran yang ada,” pungkas warga

Terus, narasumber menambahkan, ada anggaran Penanggulangan bencana cukup fantastik dana desa terserap di angka Rp. 30.000.000.000, juga sumber anggaran untuk kerukunan umat beragama sebesar Rp. 11.600.000 diserap dari ADD diduga kedua program di atas sarat penyelewengan dan KKN.

Lagi – lagi peruntukan anggaran PKK Desa Caracas Rp. 6.500.000 ADD, LPMD Rp. 10.000.000 ADD, Festival Seni Budaya HUT RI Rp. 19.500.000 ADD diduga sebagian anggaran ketiga program di atas mengalir ke saku para perangkat dan pejabat Desa Ciracas

Dalam APBDes Ciracas tahun 2022 ada dana Penyuluhan HUKUM sebesar Rp. 9000.000, sedangkan warga masyarakat tidak pernah mendengar ada program dan kegiatan tersebut, diduga dana segar tersebut di atas masuk ke saku para penguasa Pemdes Caracas.

Namun ada masih mengganjal di hati para sumber dan tokoh masyarakat untuk kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Rp. 214.427.500 DD, Pembangunan Jalan usaha Tani Rp. 52.057.500 sumber DD, Pembangunan Jalan Desa Rp. 66.650.000 DD, Rehab Balai Desa Rp. 77.550.000 sumber dana Banprov, tidak pernah terlihat RAB nya, warga menuding sarat maladministrasi semua kegiatan dan Anggaran di atas.

Yang di pertanyakan warga dan tokoh yaitu tuntutan realisasi penggunaan Transparansi sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) APBDesa mestinya di buka ke warga masyarakat dari berbagai Sumber Anggaran PAD. ADD .PBH.DANA DESA, BANTUAN GUBERNUR, BANTUAN KABUPATEN dan ASPIRASI juga Pendapatan Desa Lainya di tahun 2022.

Ironis sekali PAD Desa Rp .0 Rupiah yang dilaporkan Desa Ke Warga .

Warga mempertanyakan “Dimana Tanggung Jawab Kepala Desa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Desa untuk mensejahterakan masyarakat, dan menciptakan Pemberdayaan Ekonomi lokal Desa yang Produktif untuk Kemakmuran warga Desa Caracas,” tutur warga

Ternyata pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, dalam pasal 82, UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, sepertinya tidak berlaku bagi Pejabat Pemdes Caracas.

Pewarta Bhayangkarasatu.com beberapa kali mengkonfirmasi Kosep Saputra Sekdes Caracas Via Chatting WhatsApp, agar tidak terjadi fitnah ketika tayang pemberitaan, tapi Sekdes Ciracas terkesan menutupi kebobrokan APBDes Caracas alias no comen

Menjadi pertanyaan Warga masyarakat Desa Caracas selama ini, kemana Tim Pendamping Desa, Binwas Kecamatan dengan Inspektorat juga APH Kabupaten Subang, karena ada berbagai dugaan pelanggaran, penyalahgunaan anggaran yang dimunculkan ke Publik, tentang Carut Marut anggaran Desa Caracas, tapi kades sekdes aman – aman saja.

 

 

(Red MB1)