PONDOK KELAPA – DUREN SAWIT – JAKTIM, MB1 II Peredaran obat – obatan Keras daftar āGā yang dilarang diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter sejenis tramadol dan heximer marak di wilayah di RT. 06 RW. 08 kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta timur hingga detik ini tidak tersentuh hukum, Minggu, (3/11/24)
Hasil investigasi awak mediabhayangkarasatu.com untuk mengelabui warga sekitar, di toko tersebut dipajang barang dagangan seperti tisu, pempers, kosmetik dan lainnya, padahal utamanya yaitu berjualan obat gol G seperti tramadol dan heximer.
Pantauan awak media di lokasi toko, terlihat banyaknya anak remaja berhenti ditoko itu untuk membeli obat jenis tramadol maupun heximer tersebut untuk dikonsumsi bebas.
Saat ditanyain salah satu remaja yang berbelanja obat gol G tersebut, sebut saja IR, mengatakan dirinya ke toko itu membeli obat jenis tramadol.
” Beli TM bang disini untuk dipakai sendiri,” katanya.
Awak mediabhayangkarasatu.com pun mencoba menelusuri keberadaan toko jual obat gol G itu sampai ke warga sekitar, namun para warga tidak mengetahui jelas apa yang dijual ditoko tersebut.
“Wah kalau jual obat semacam itu bahaya juga, apa lagi sering di minum anak remaja, bisa pada mabok,” ujar salah satu warga.
Dengan adanya penjualan bebas obat jenis tramadol dan heximer di RT. 06 RW. 08 kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta timur itu, untuk segera dibersihkan oleh Aparat penegak hukum dan lingkungan setempat dari para pembisnis obat yang dilarang diperjualbelikan bebas tersebut.
“Kalau harapan saya obat semacam itu harusnya diberantas pak, karna merusak anak – anak remaja, makanya banyak yang tauran, harusnya polisi bergerak cepat,” harap warga.
Informasi yang didapat awak media, bahwa penjaga toko bernama Riski.
Diharapkan, polisi segera menindaklanjuti dengan menangkap para penjual bahkan pemilik toko jual tramadol dan heximer masuk kategori psikotropika yang sangat berbahaya.
Padahal, Obat Golongan ‘G’ sudah diatur didalam Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan bagi yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi,
“setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” bunyi dari UU tersebut.
Diketahui, Obat keras
Disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam.
Jika dikonsumsi tanpa aturan, efeknya dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan (kriminalitas) yang tinggi dikalangan remaja, seperti aksi tauran.
(Ferry)
More Stories
Ketum APPI laporkan Dugaan Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan Ayah Korban Ke PPA Polres Metro Bekasi
Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10,64 Gram di Sungailiat
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Minsel