KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Gelar sidang perkara kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri Kelas 1B yang mejerat Kepala Desa Amin Jaya atas nama Sri Wahyuni binti Muksin dan perkara ini terdaftar dengan nomor 352/Pid.B/2024/PN Pbun Selasa (05/11/2024).
Diruang Cakra tersebut sidang berlangsung dengan memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini ,Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ketua penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
“Saksi kunci ini penting untuk memperkuat dakwaan kami terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh terdakwa dalam Pilkades ,”ujar Andhika Thomas sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Ikha Tina,dan didampingi oleh dua hakim anggota Widana Anggara Putra dan Firmansyah,majelis hakim menegaskan akan menghadirkan saksi saksi lain dalam kasus pemalsuan ijazah untuk menggali fakta yang lebih dalam
Dalam kasus pemalsuan ijazah ini sangat menarik perhatian masyarakat mengingat dampaknya terhadap pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat desa tersebut
Dugaan bahwa Sri Wahyuni memalsukan ijazah untuk mencalonkan diri dalam Pilkades Amin Jaya dan menjadi topik hangat di masyarakat desa tersebut dan sangat serius.
(Sukarji)
More Stories
Bayu P, Kadis Diskominfo Beltim, Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Siapkan Bukti
Penjual Minuman Keras dinyatakan berSalah (Tipiring)
Pengedar obat Tramadol dan Heximer Berkedok toko Kelontong di Desa Tambun Kec Tambun Selatan Kab Bekasi, masih Berjualan Bebas, Aph diminta Tertibkan