Desember 22, 2024

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Yang Satu Ini Rupanya Tak Mengenal Kata Jera

BEKASI – MB1 || 4 Desember 2023 Disela kesibukanya melayani klien yang memerlukan bantuan ataupun pendampingan hukum, Dartono S.H yang juga selaku Kuasa hukum dari Setyo Budi memaparkan, bahwa Sebenarnya selama ini dirinya sudah berupaya menempuh cara bijak terhadap mister “S”

“Yakni dengan menyampaikan somasi dan klarifikasi atas apa yang terjadi dan menimpa klien saya yaitu bapak Setyo Budi yang dilakukan oleh mister “S”,” ucapnya

Mengingat mister “S” ini adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang, dirinya berpikir, sambungnya, baik berpikir positif dan tentu saja dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah disamping itu juga saya berharap terkait permasalahan yang merugikan klien saya yakni saudara Setyo Budi sebesar Rp 135 juta akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan ” ujar sang Advokat yang membuka kantor pelayanan hukum di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi ini.

Lebih jauh Dartono S.H mengatakan “setelah somasi dilayangkan dan diterima oleh yang bersangkutan yaitu mister “S” yang beralamat di Desa Tasikrejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang ini terjalin komunikasi yang lumayan baik, bahkan mister “S” berjanji akan menyelesaikan pada ahir bulan Agustus 2023 kemudian mundur lagi dan kembali lagi berjanji akan dibayar pada tanggal 02 Setember 2023 kemudian ingkar janji lagi.

“Terakhir berjanji akan membayar melalui transfer yang pada akhirnya juga tidak terlaksana alias ingkar janji,” pungkasnya

Sekilas dapat kita pelajari dari rekam jejak sang anggota DPRD Pemalang ini dan dapat kita temukan bahwa ternyata mister “S” ini sudah dua kali tersandung kasus penipuan bahkan sempat masuk bui dan juga dipecat dari ke-anggotaanya sebagai kader partai juga dicopot dari Anggota DPRD

“Dan kali ini mister “S” yang mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang ini akan kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum pasalnya Setyo Budi melalui pengacara dari kantor hukum Dartono S.H & partner dalam waktu dekat ini akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Jawa Barat

 

 

(Nuryana Kabiro kab Sukabumi)