BELITUNG TIMUR, MB1 II Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bayu P, kini tengah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Kamis (7/11/2024).
Bayu P dilaporkan oleh Fahrudiansyah, seorang ASN Satpol PP Beltim, yang menuduhnya melakukan penganiayaan pada 18 September 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/11/2024) di Manggar, kuasa hukum Bayu P, Cahya Wiguna SH MH, atau yang akrab disapa Gugun, memberikan klarifikasi terkait dua hal utama dalam perkara ini: substansi perkara yang ditangani oleh Polres Belitung Timur, dan langkah-langkah hukum yang telah diambil pihaknya dalam merespons laporan tersebut.
Tindak Pidana yang Dituduhkan Gugun mengungkapkan bahwa kliennya, Bayu P, dilaporkan ke Polres Belitung Timur pada tanggal 18 September 2024 atas tuduhan penganiayaan yang berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Dalam perkara ini, Bayu P telah ditetapkan sebagai tersangka. Gugun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan segala upaya hukum sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.
“Kami yakin bahwa apa yang disampaikan oleh pelapor adalah tidak benar. Kami memiliki bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Gugun dengan tegas.
Salah satu hal yang disoroti oleh Gugun adalah ketidaksesuaian antara keterangan pelapor mengenai posisi pemukulan yang terjadi.
Menurut pelapor, penganiayaan dilakukan pada bagian pipi kanan.
Namun, Gugun menjelaskan bahwa Bayu P bukanlah seorang yang kidal, sehingga jika ada pemukulan, seharusnya dilakukan dengan tangan kanan.
Dengan kata lain, arah pemukulan akan berbeda dengan yang disebutkan oleh pelapor. Hal ini menurut Gugun menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan yang akan diajukan oleh pihaknya.
Lebih lanjut, Gugun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai bukti materiil dan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan yang berbeda dengan yang disampaikan oleh pelapor, baik di media maupun di hadapan pihak kepolisian.
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan penganiayaan ini tidaklah benar. Kami akan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam proses penyidikan ini,” tambah Gugun.
Selain itu, Gugun juga menyoroti ketidaksesuaian antara laporan pelapor yang mengklaim mengalami cedera dengan kenyataan bahwa Fahrudiansyah tetap menjalani aktivitas kesehariannya seperti biasa pasca kejadian.
“Pelapor menunjukkan surat visum yang menyatakan adanya cedera, namun setelah kejadian tersebut, pelapor tetap melakukan aktivitas seperti biasanya. Ini merupakan bukti penting yang menunjukkan bahwa tuduhan penganiayaan ini tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Gugun.
Sebelumnya, sebagai langkah awal Gugun mengungkapkan bahwa kliennya Bayu P sudah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah kekeluargaan.
Namun, hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan untuk mencari jalan tengah, namun pelapor tidak memberikan respon positif. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan tanpa melalui jalur hukum,” kata Gugun.
Namun, Gugun mengungkapkan bahwa meskipun telah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pihak pelapor justru menuntut kompensasi yang sangat tinggi.
Sebelumnya diketahui, sejak dugaan kasus tersebut, pihaknya terus melakukan upaya damai kepada korban.
“Sejak kejadian itu, kami telah melakukan upaya damai agar diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat mediasi awal, kami diminta membayar 50 jt, namun pada saat mengupayakan mediasi lanjutan meningkat menjadi Rp 200 juta. Kami menilai ini tidak rasional dan kami anggap menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan pribadi,”ungkap Gugun.
Lanjutnya, “Kami melihat ini sebagai usaha untuk memanfaatkan keadaan demi keuntungan pribadi. Kami merasa bahwa tuntutan pelapor tidak berdasarkan pada prinsip keadilan,” jelas Gugun.
Di sisi lain, Bayu P, yang hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah salah alamat.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap siapa pun, apalagi sampai menimbulkan cedera seperti yang dituduhkan. Semua tuduhan yang disampaikan melalui visum dan laporan pelapor tidak benar,” ujar Bayu P dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan lebih dari 21 alat bukti dan puluhan saksi yang siap memberikan keterangan yang mendukung klaim bahwa dirinya tidak bersalah.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami yakin kebenaran akan segera terungkap,” tegas Bayu P.
Seiring berjalannya proses penyidikan, Gugun mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan gugatan hukum balik terhadap pelapor.
“Kami akan menempuh langkah hukum lain jika memang diperlukan. Sebagai warga negara yang baik, kami juga berhak untuk menuntut keadilan,” ungkap Gugun.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Bayu P akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut, dan pihak Bayu P berharap agar proses hukum ini segera menemukan titik terang.
Mereka berkomitmen untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan berharap kebenaran akan terungkap melalui jalur hukum yang sesuai.
Sumber : (KBO Babel)
More Stories
Penjual Minuman Keras dinyatakan berSalah (Tipiring)
Pengedar obat Tramadol dan Heximer Berkedok toko Kelontong di Desa Tambun Kec Tambun Selatan Kab Bekasi, masih Berjualan Bebas, Aph diminta Tertibkan
Ketua Panitia Pilkades Bersaksi Di Pengadilan Pada Sidang Kedua Dalam Kasus Pemalsuan Ijazah Di Desa Amin Jaya