CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Berkedok toko konter hp yang faktanya jual obat daftar G, seperti obat tramadol dan heximer yang mengandung zat psikotropika di Jl. Raya Cileungsi – Jonggol, tepatnya di depan perumahan Citra Indah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, hingga detik ini masih bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak penegak hukum, Pada Senin, (11/11/24).
Hasil pantauan investigasi awak Mediabhayangkarasatu.com di lokasi, banyak dari kalangan anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas.
“beli tramadol bang cuma harganya sekarang lagi mahal,” kata salah satu pembeli tramadol ditoko itu.
Obat Gol G, seperti tramadol dan heximer yang mengandung zat psikotropika jika dikonsumsi aktif, dampak negatifnya berefek dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Serta dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan yang tinggi (kriminalitas) khususnya dikalangan remaja, seperti aksi tauran maupun genk motor.
Peredaran gelap obat daftar G yang dikonsumsi tanpa aturan sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dan bagi pelaku yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,
Modus konter hp padahal peredaran gelap obat obatan daftar G di kawasan itu, diminta pihak kepolisian memberantasnya dan menindak tegas para penjual dan bos pembisnis barang haram tersebut.
“Kami harapkan polisi bisa memberantas toko penjual obat obatan semacam itu,” harap Warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya polsek setempat.
(Red)



















