September 21, 2024

JAM Pengawasan Kejagung RI Kunjungi Kejati Kepulauan Babel Dalam Rangka Insfeksi Pimpinan Tahun 2023

BABEL – MB1 || Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam was) Dr Ali Mukartono SH MM, sekira pukul 10.00 wib, Selasa (5/09/2023).

Kehadiran JAM Pengawasan bersedia rombongan diantaranya didampingi Jaksa Fungsional pada JAM Pengawasan Aditia Warman, SH MH, Kepala Bagian Tata Usaha pada JAM Pengawasan Gatot Guno Sembodo SH MH, Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Pada JAM Pengawasan Andri Tri Wibowo, SH MHum, Agung Nurbambang Harun Nugroho dan Rohmad Yunanto.

Kedatangan JAM Pengawasan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung Asep Maryono SH didampingi para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se- Kepulauan Bangka Belitung, Kabag TU, Para Koordinator, Para Pejabat Eselon IV, V dan Para Pegawai.

Diketahui, Kedatangan JAM Pengawasan dan rombongan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka melakukan Insfeksi pimpinan terkait dengan hasil kinerja seluruh bidang tugas yang telah dilaksanakan pada jajaran Kejaksaan Tinggi se- wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Selain kegiatan ini secara langsung dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, namun juga dilaksanakan secara Virtual di Kejari–kejari Se Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini diawali dengan paparan capai kinerja bidang-bidang tahun 2023 yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian, dilanjutkan dengan pengarahan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait dengan program Insfeksi pimpinan yang merupakan program rutin jajaran pengawasan dalam hal mengawasi dan mengevaluasi seluruh progres kinerja mulai dari teknis yuridis sampai dengan penyerapan anggaran juga terhadap prilaku kode etik aparatur pegawai agar mampu mewujudkan aparatur pegawai yang professional dan berintegritas dengan mengedepankan fungsi utama pengawasan sebagai Quality Assurance dimana dalam menjamin mutu dan kualitas kinerja, dengan cara memberikan saran dan tindakan perbaikan dan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan serta menegakan seluruh aturan organisasi.

Kemudian serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-015/A/JA/07/2013 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER – 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelengaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, pengarahan yang lainnya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait dengan :

1. Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Pemerintahan

2. Hasil Survey Penegakan Hukum

3. Kepercayaan Dalam Penegakan Hukum

4. Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan RI

5. Meningkatkan Integritas Kinerja Aparatur Kejaksaan RI

6. Melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik

7. Dan juga menyampaikan pesan Jaksa Agung RI terkait dengan :

– Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Disiplin.

– Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Datun, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Intelijen dan juga Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemilu dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

 

 

 

(Sumber: Assintel Fadil Regan, SH MH,)