November 22, 2024

KMHDI Tolak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BALI, MB1 II Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menolak rencana pemerintah untuk menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. KMHDI menilai kenaikan PPN berpotensi melemahkan daya beli masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang belum pulih dari pandemi covid-19.

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan saat ini kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih. Kenaikan PPN kata Darmawan akan melambungkan harga-harga dipasaran. Sehingga menggerus kemampuan belanja masyarakat.

“Kenaikan PPN ini membuat daya beli masyarakat akan tergerus dan melemah. Karena biasanya perusahaan tidak mau menanggung PPN dan meminta konsumen sendiri atau masyarakat sendiri yang menanggung PPN” terangnya.

Darmawan mengatakan kelompok masyarakat yang paling berdampak kenaikan PPN adalah kelas menengah dan kelas menengah bawah. Dua kelompok ini, secara struktur ekonomi, kata Darmawan sangat rentan terhadap kenaikan harga. Terlebih pendapatan mereka selama dua tahun terakhir tidak meningkat.

“Sedikit saja ada kenaikan harga pada satu komoditas, maka itu sangat mempengaruhi kondisi ekonomi kelas menengah dan menengah bawah,” terang Darmawan.

Terlebih kata Darmawan dalam 10 tahun terakhir terjadi penurunan kasta kelas menengah Indonesia. BPS mencatat terdapat 10 juta kelas menengah turun kasta. Kondisi tersebut bisa menjadi lebih buruk jika pemerintah tetap memperlakukan kenaikan PPN.

Lebih lanjut, Darmawan mengatakan kenaikan PPN juga dapat mengancam industri Indonesia yang belum pulih. Menurut Darmawan kenaikan akan memicu melemahnya permintaan yang berakibat pada penurunan produksi.

“Jika daya beli masyarakat menurun akibat kenaikan PPN, maka permintaan akan juga menurun sehingga berimbas pada produksi. Maka industri-industri harus menurun kuantitas produksinya yang tentu akan mempengaruhi keuntungan,” ternag Darmawan.

Untuk itu, ia meminta pemerintah menghentikan rencana kenaikan PPN di tahun depan. Ia meminta pemerintah meninjau lagi penerapan PPN dan mulai memberlakukan kenaikan PPN ketika ekonomi Indonesia sudah pulih.

 

 

 

(Bunga Endang)