Desember 5, 2024

Konflik Berkepanjangan Komplek Cibiuk Indah dan Clauster Matahari Regensy, Hingga Membuat Perpecahan Warga RW. 15 Kelurahan Pasawahan

KABUPATEN BANDUNG, MB1 II Pertama Kenapa Kp. Bojongsuren girang RT. 03/15 Kelurahan Pasawahan diberikan akses jalan sementara untuk dapat melintas pejalan kaki melalui tanah hak milik No. 649 kepunyaan Ir. Tumpal Situmorang, M.Si, komplek Cibiuk indah RT. 04/15 Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot.

“Begini ceritanya”

Kejadian kurang lebih 21 tahun lalu tepat nya tahun 2002-2003 ada sebagian rumah warga masyarakat di bantaran Sungai Citepus hanyut terbawah longsor Abrasi besar – besaran akibat derasnya arus air yang menghantam dinding penyangga beronjong sungai Citepus di belakang Kp. Bojongsuren girang RT. 03/15 hingga akses jalan keluar masuk warga juga terputus terbawah longsor.

Setelah terjadi musibah yang menimpa warga masyarakat RT. 03/15, Kelang dua tahun, tepatnya tanggal 1 Maret 2005 kisaran 19 tahun silam, warga bersama tokoh masyarakat yang diwakili oleh ketua RW 15 sempat melaporkan kejadian musibah longsor ke Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, berharap agar ada Perbaikan akses jalan kembali, namun tidak ada tanggapan sama sekali.

Mirisnya lagi waktu kejadian, ada kunjungan dari Dinas Kabupaten Bandung ke lokasi waktu itu, akan tetapi tidak ada tindak lanjut nya untuk merelokasi warga yang kena musibah longsor tersebut, bahkan tidak ada bantuan apa pun dari Pemkab Bandung terhadap korban bencana longsor, sampai sekarang di akhir tahun 2024.

Untuk menunggu adanya perbaikan akses jalan kembali di Kp. Bojongsuren girang RT.03/15 Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, para tokoh masyarakat bersama para pengurus rukun tetangga (RT) 03 dengan rukun warga (RT) 04 yang disaksikan oleh rukun warga (RW) 15, dan menyepakati Surat Pernyataan berlaku dalam batas waktu yang ditentukan.

“Dua Poin yang dituangkan dalam Narasi Berita Penasakti.com ini adalah salah satu Kesepakatan dalam Surat Pernyataan para pengurus dan disaksikan oleh tokoh masyarakat pada tahun 2005 yang lalu :

1). Yang menyatakan bahwa warga RT. 03/15 memohon agar diberikan ijin sementara untuk dapat melintas pejalan kaki ke RT. 04 melalui tanah hak milik No 649 Pasawahan kepunyaan Bapak Ir. Tumpal Situmorang, M.Si, di komplek Perumahan Cibiuk Indah RT. 04/15 Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuh Kolot.

2). Melintas jalan kaki keluar masuk melalui tanah milik Ir. Tumpal Situmorang pada poin 1 hanya untuk sementara waktu saja paling lama tiga bulan, atau hingga bantaran sungai Citepus dan jalan Kp. Bojongsuren girang selesai diperbaiki, atau tersedia nya kembali akses jalan keluar masuk RT. 03/15.

Namun seiring berjalannya waktu,, muncul lagi konflik kedua, sekitar tahun 2019 lalu, Polemik adanya Pembangunan Cluster Matahari Regensy tepat di belakang Komplek Cibiuk Indah RT. 04, RW. 15 Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, lagi – lagi menjadi peta konflik hingga membuat perpecahan antara warga RT. 03 dengan RT. 02, RW. 15 Kelurahan Pasawahan.

Pro dan kontra terus bermunculan antara warga masyarakat dengan para pengurus bahkan saling tuding ada keberpihakan, akibat adanya informasi pintu belakang Perumahan Clauster Matahari Regensy mau di tutup, sampai aksi unjuk rasa demonstrasi warga dibelakang komplek beberapa kali terjadi, yang membuat ketua RT. 04/15 menjadi bulan – bulanan warga masyarakat.

Tapi tetap tidak ada solusi, walaupun beberapa kali pertemuan antara pihak pengembang, warga baru penghuni Clauster Matahari Regensy dengan warga masyarakat RT. 02/01/03/04 dan ketua RW. 15, sedangkan pertemuan atau mediasi itu difasilitasi oleh Kepala Kelurahan juga disaksikan oleh Babinsa dengan Bhabinkamtibmas dan para pengurus juga tokoh masyarakat yang hadir di Aula Kantor Kelurahan Pasawahan.

Padahal ketua RT. 04, baru – baru ini sudah menyatakan setuju dengan permintaan warga RT. 03/01/02 yang meminta agar Motor, Pejalan Kaki bisa lewat, termasuk Fasilitas Masjid tempat Ibadah bisa dipakai oleh warga RT. 03 dan RT. 02, RW. 15 Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dengan batas waktu yang dituangkan dalam surat pernyataan.

Akan tetapi di sembilan poin surat pernyataan yang telah disepakati oleh warga komplek Cibiuk Indah dengan warga Clauster Matahari Regensy dan ditandatangani oleh ketua RT. 04, namun ketua RT. 02 masih keberatan tidak mau tanda tangan sampai sekarang, karena warga masyarakat RT. 02 meminta selain bisa kendaraan roda dua lewat, Kendaraan roda empat juga harus bisa lewat ke pintu belakang Clauster Matahari Regensy.

Lagi – lagi menjadi pertanyaan warga dan tokoh masyarakat RT. 03/02/01/04, RW. 15, karena konflik berkepanjangan Perumahan Cibiuk Indah dan ditambah lagi Clauster Matahari Regensy tersebut, sudah dijabat oleh tiga Kepala Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, tapi belum Juga ada satupun yang bisa memberikan solusi kepada warga yang terdampak, khususnya buat warga RT. 03 sampai saat akibat jalan nya kebawah longsor tidak memiliki akses jalan.

Redaksi Penasakti.com, bahkan menjadi saksi memantau perjalanan berdirinya Clauster Matahari Regensy dari tahun 2019, hingga diterbitkan nya pemberitaan di Media Online Bhayangkarasatu.com ini sudah berjalan selama 5 tahun belum juga ada kepastian atau solusi terbaik, terhadap polemik jalan yang diharapkan oleh warga masyarakat RW. 15 Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

Warga masyarakat RT. 03/02/01, RW. 15 berharap agar Pemkab Bandung dengan DPRD Kabupaten Bandung turun tangan untuk memediasi menyelesaikan konflik berkepanjangan antara warga masyarakat RT. 02/03/01 dengan pihak pengembang Clauster Matahari Regensy dengan warga masyarakat RT. 04 Perumahan Cibiuk Indah, setidak nya ada jalan Alternatif kedepan yang bisa dilewati bersama oleh warga RT. 03 dengan RT. 02.

Jangan sampai ada lagi perpecahan dan dugaan ketimpangan antara warga masyarakat RT. 02 dengan RT. 03 Kampung Bojongsuren girang Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, karena permasalahan jalan yang tuntutannya ada perbedaan.

 

 

 

(Erwin Hermawan)