KABUPATEN TANGERANG, MB1 II Pengalokasian anggaran perubahan diakhir tahun cukup tepat sasaran di titik dan wilayah tertentu, sesuai usulan dan aspirasi masyarakat sebagai penerima manfaat, diantaranya konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang di barengi dengan Tembok penahan tanah, pemeliharaan saluran Air, baik turap maupun Udit, dan pembangunan infrastruktur lainya yang memang di butuhkan masyarakat penerima manfaat.
Termasuk lanjutan pembangunan gedung serba guna maupun balai warga, di wilayah kawasan pemukiman, semua di kerjakan dengan anggaran APBD kabupaten Tangerang tahun 2024 baik melalui pagu anggaran dinas terkait, dewan kabupaten maupun provinsi Banten, namun sayang anggaran yang begitu besar tidak diiringi pengawasan yang ketat,yang menyebabkan berbagai dugaan miring terhadap dinas terkait seolah-olah main mata dengan pemborong melakukan kong kalikong,sehingga mengarah dugaan antara pengawas dan pemborong melakukan kerjasama saling menutupi.
Minimnya pengawasan, dan tidak di pasangnya papan proyek menjadi sorotan publik membuat aktifis dan pimpinan lembaga control merasa geram atas adanya kegiatan tanpa adanya papan informasi, tentu menjadi pertanyaan besar ada apa dibalik ini semua dan patut dicurigai pengawas dari dinas terkait dengan pemborong untuk sengaja mengaburkan sebuah informasi agar masyarakat sulit mengontrol anggaran dari mana asalnya.
Salah satunya pekerjaan MCK yang berada di Kp Munjul Tegal desa Pesanggrahan Kecamatan Solear, info yang diterima wartawan ini, bahwa pekerjaan tersebut dari dinas perkim Kabupaten Tangerang. Parah nya, jelas dan gamblang dilokasi tanpa papan informasi, serta adanya dugaan pekerjaan tersebut mengarah ke kwalitas dan kuantitas, hal tersebut patut dipertanyakan, tentu adanya hal tersebut berbagai dugaan kuat, bahwa pengawas dari dinas terkait lemah, sudah sepantasnya kepala dinas untuk merestafel para pengawas di dinas perkim tersebut, agar kerugian keuangan negara dapat terselamatkan.
Terkait pengawasan kegiatan proyek di nilai bobrok, serta anggaran yang digelontorkan cukup fantastis, sementara kondisi pelaksanaan kegiatan di lapangan minim pengawasan, dibeberapa titik lokasi kegiatan tidak dipasang papan proyek yang merupakan identitas kegiatan,membuat semakin kuat dugaan dari dinas terkait sengaja membuat bingung masyarakat.
Ahmad Suhud Direktur eksekutif LSM BP2A2N Banten angkat bicara Soal banyaknya kegiatan dari Dinas terkait yang tidak memasang papan informasi ini merupakan dasar kurangnya keterbukaan soal informasi perihal kegiatan tersebut dan tentunya para pengawas ditiap Dinas perlu dipertanyakan kinerjanya, terlebih karena kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga maka pihak Dinas harus menegur nya dan berikan sanksi bisa tetap saja membandel silahkan CV atau PT tersebut untuk di Blacklist agar kedepannya tidak lagi mendapatkan atau mengerjakan pekerjaan dari Dinas manapun.
“Soal papan informasi dipasang ini sangat penting untuk diketahui masyarakat atau publik agar masyarakat yang lalu lalang atau terganggu perjalanannya tidak bertanya-tanya bahwa ini ada kegiatan pekerjaan dari pemerintah, Toh soal anggaran pun dari pajak Masyarakat sehingga masyarakat pun harus tau,jangan sampe terkesan tertutup yang akan menimbulkan kecurigaan soal pengerjaan proyek tersebut,” Ucap Suhud.
Hefi Irawan SH, Ketua Umum YLPK PERARI saat diminta tanggapannya mengatakan, apa yang ditemukan oleh rekan-rekan media itu bentuk control kritikan yang membangun, semestinya cepat tanggap ditanggapi dengan baik oleh dinas terkait, “jangan sampai ada asumsi masyarakat, seolah-olah ada pembiaran, saya selaku ketua umum YLPK PERARI akan melayangkan surat ke PJ bupati kabupaten Tangerang untuk audiensi terkait banyaknya proyek yang tidak memasang papan informasi,tentunya hal tersebut dibiarkan akan menjadi paradigma buruk terhadap masa depan kabupaten Tangerang menjadi kelam,”ujarnya
Semua terlihat dari beberapa titik kegiatan yang sekarang masih di laksanakan.
Sebagai bentuk disiplin kegiatan disiplin aturan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur,semua kegiatan proyek yang menggunakan dana dari rakyat tentunya,Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik, Ketentuan informasi publik yang dikecualikan.
Sanksi hukum bagi pelanggar Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
(Sukirno)
More Stories
Aparat Desa Dan Para Kades Dapat Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui APDESI Di Bandung Jabar
Pelaksana : PT Gelora Megah Sejahtera Pacu Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan, Target sebelum Akhir Desember Selesai 100 %
PROYEK PENGEMBANGAN FASILITAS LAUT TAHUNA, TAHUN ANGGARAN 2024 SELESAI DIKERJAKAN !!!