KOTA BEKASI, MB1 II Ketua Majelis Hakim, DR. Istiqomah Bahrawi, SH.MH bersama dua hakim lainnya memutuskan harta aset sitaan lima terdakwa yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi hak para korban sebagai bentuk ganti rugi atas investasi bodong edc cash dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (9/12/2024).
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi berakhir dengan kepuasaan atas putusan Hakim yang dinilai adil dan membela hak -hak para korban yang selama ini tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (MB3).
Kuasa hukum para korban yang tergabung di Paguyuban MB3, Siti Mylanie Lubis, SH mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan karena akhirnya kasus TPPU Edc cash telah mencapai akhir setelah satu tahun persidangan.
“Kami bangga kepada hakim yang berfungsi dengan amanah dan memiliki hati nurani terhadap korban dan terdakwa, ” ungkapnya.
Majelis Hakim memutuskan aset sitaan berupa barang bergerak dan tidak bergerak senilai ratusan miliar rupiah yang selama ini tercantum dalam dakwaan diberikan kepada para korban yang tergabung dalam Paguyuban MB3 sebagai ganti rugi yang akan diproses melalui Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPKS).
Dia berharap Jaksa tidak akan mempersulit saat pengembalian aset dan meminta perhatian dari Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Jaksa Agung untuk membantu rakyat kecil yang meminta keadilan hukum.
“Putusan hakim memberi hukuman salah satu terdakwa diturunkan dari 18 tahun menjadi 10 tahun dan AY dan Suryani diturunkan menjadi 10 tahun. Meskipun ada aset yang harus diperiksa, jaksa belum melakukan tugasnya untuk melakukan apprasail, “jelas Meylanie.
“Untuk itu kami meminta segera Kejaksaan untuk melakukan apprasail barang – barang sitaan terdakwa karena itu perintah undang – undang, ” tegas Mylanie.
Meskipun ada perdamaian, mereka masih merasa kecewa terhadap Jaksa. Mereka bersyukur ada hakim yang peka, jika tidak, nasib korban dan terdakwa bisa saja berbeda.
“Kami minta agar Jaksa Agung meneliti kembali kinerja jaksa, karena selama persidangan para korban merasa hak -hak mereka tidak ada yang membela, “beber Meylanie.
Sebagai kuasa korban, Meylanie menekankan pentingnya keadilan yang seharusnya ditegakkan, terutama mengingat tuntutan jaksa yang dianggap tidak masuk akal dan mengabaikan adanya akta vandading (akta perdamaian antara terdakwa dan korban) untuk mengembalikan ganti rugi dari aset barang yang sita oleh Bareskrim dan Kejaksaan.
Meylanie meminta agar tindakan jaksa dapat diperbaiki dan tidak merusak nama baik institusi yang ada.
Sementara itu, Ketua Paguyuban MB3, H Mulyana mengucapkan syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Alhamdulillah kami puas terhadap keputusan hakim, mereka tidak ingin menghukum para terdakwa sesuai tuntutan JPU karena terdakwa sudah berusaha berdamai, “jelasnya.
“Hukuman para terdakwa telah dikurangi secara signifikan; misalnya, Pak Bayu Aji dari 18 tahun menjadi 10 tahun, ” ujarnya.
Dia berharap tidak ada lagi jaksa nakal agar para korban dapat mengklaim aset yang sudah dikembalikan dengan lebih mudah.
(IMRON)
More Stories
Desa Ture Selenggarakan Pelatihan Kader Kesehatan, Ini Pesan Kades Ture
Bandara H.A.S Hanandjoeddin Meraih Penghargaan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat
Pengembalian kerugian uang negara, Begini penjelasan Advokat senior Anthony Taufan