MUBA, MB1 II Aliran Minyak Ilegal Masuk Mencemari salah satu sungai di Desa Lubuk Buah Kecamatan Batanghari Leko, Sabtu (21-12-2024). Diduga aliran minyak illegal tersebut bersumber dari salah satu illegal drilling yang berada didaerah Pakrin yang masuk dalam wilayah kecamatan Batanghari Leko kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut informasi dari salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa cairan minyak illegal tersebut berasal dari salah satu pengeboran sumur minyak meluing dari lahan “B”.pemilik sumur di duga bernama ini sial (Ledi) (pakalan mamung jaya) di pal 10 Sungai Angit
“Aliran minyak ini dari sumur meluing wilayah Pakrin lahan Bambang,”ungkapnya.
Limbah minyak illegal yang bercampur dengan aliran sungai tersebut dapat membahayakan masyarakat dan ekosistem serta stabilitas lingkungan hidup.
Berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berbunyi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Melalui Kapolsek Batanghari Leko IPTU Nasirin SH MH memberikan jawaban sedang di telusuri tempat sumur siapa.
(Tim)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS