Juni 28, 2025

Wow..! Ternyata Ada Mantan Oknum Polisi Back Up Toko Jual Obat Daftar “G”, Hebat

KABUPATEN BEKASI, MB1 II  Tak ada habisnya peredaran obat – obatan daftar “G” (keras) yang dilarang pemerintah diperjualbelikan bebas tanpa aturan resep dokter sesuai Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Pasalnya, Usut punya usut saat ditelusuri Mediabhayangkarasatu.com adanya oknum mantan polisi dibalik itu semua yang diduga mem-back Up toko toko yang disinyalir menjual obat daftar “G” tersebut, seperti Tramadol, Heximer dan lainnya yang masuk kategori obat penenang yang banyak penyalahgunaan untuk dikonsumsi secara bebas oleh para anak remaja.

 

Seiringnya perkembangan zaman, para penjualan/pengedar  obat Gol “G” semakin canggih dalam mengedarkan obat yang masuk Kategori Psikotropika itu, tidak tahu untuk mengelabui para penegak hukum atau ada arahan dari para oknum supaya tidak terlalu tercium dikalangan masyarakat.

Biasanya para penjual/pengedar obat Gol “G” menyewa toko kecil di wilayah lingkungan dan menghiasi tokonya itu dengan berbagai barang dagangan, seperti tisu, rokok, kosmetik, bedak dan ada juga yang seperti jual konter hp dan pulsa, tetapi itu hanya kamuflase saja, utamanya ialah mengedarkan obat daftar G dengan harga yang cukum murah agar banyak anak remaja sebagai jangkauan para penjual.

Saktinya, oknum mantan Polisi berinisial H.R yang katanya pernah menyandang pangkat Kombes Pol itu banyak disebut – sebut pekerja yang disuruh menjaga toko untuk berjualan obat daftar G tersebut.

“Tokonya banyak bang yang punya HR,” ucap salah satu pekerja penjual obat daftar G sebut saja VS kepada MB1.

” HR itu punya banyak toko yang dia back up dan ada group – groupnya, seperti yang di pegang HR group Serumpun,” ujarnya VS lagi.

Uniknya, untuk membuka sebuah toko agar bisa berjualan obat – obat Gol G ditengah lingkungan masyarakat, biasanya para bos memilih tempat sebuah kios kecil yang strategi dan diprediksi ramai pembeli, Lalu, berkoordinasi dengan memberikan uang kepada oknum lingkungan seperti oknum ketua RT dan RW, dan tak lupa dan wajib berkoordinasi (setoran jatah) ke pihak para oknum berseragam, seperti oknum kepolisian dari tingkatan Polsek, Polres bahkan kabar burungnya sampai ke Polda wilayah.

Tak hanya disitu, para penjual juga wajib berkoordinasi dengan para oknum ormas dan oknum wartawan, agar tempat berjualannya aman dari gangguan pihak pihak terkait, meskipun sudah berkoordinasi.

Seperti toko jual obat daftar G d, Jl. Raya Kali CBL, Muktiwari, Kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tak pernah tersentuh hukum.

Seharusnya, mantan Abdi negara itu mencontohkan perbuatan yang baik kepada anak generasi muda dari bahaya obat – obatan daftar G.

“Kepada TNI-POLRI dan Bapak Presiden Prabowo untuk tindak tegas pembeck up toko, terutama para oknum berseragam yang berani merusak generasi bangsa dengan obat obatan daftar G, karna banyak anak yg ketergantungan obat dan banyak yang over dosis,” Ujar warga memohon kepada Abdi Negara dan Presiden.

 

 

 

 

 

(Red)