BELITUNG, MB1 II Kepolisian Resort (Polres) Belitung mulai dipenuhi oleh masyarakat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sepekan jelang pendaftaran PPPK, selasa (07/01/2024).
“Jadi pelayanan untuk pembuatan SKCK menjelang pendaftaran PPPK tentu meningkat dari hari biasanya sekitar 50 orang. Sudah dari dua hari yang lalu bisa mencapai 100 orang dalam sehari,” ujar kaur yanmin sat intelkam polres belitung Aipda Dedi, seijin kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K,
Berdasarkan pantauan Awak media bhayangkara satu hingga pukul 11.30 WIB masyarakat masih memenuhi ruangan pelayanan SKCK untuk mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi data- data untuk mendapatkan salah satu surat yang menjadi persyaratan untuk pendaftaran PPPK itu.
Santo misalnya salah satu warga dari desa simpang rusa yang mengajukan permohonan SKCK untuk pemberkasan PPPK menyebut proses pembuatan surat itu cukup mudah.
Aipda Dedi menyebutkan hingga Selasa siang pukul 12.00 WIB jumlah masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK di Polres Belitung sudah mencapai puluhan orang atau lebih,” kata Aipda Dedi.
Menurutnya jika administrasi seperti pengisian data diri dan kelengkapan fotokopi surat- surat sudah lengkap, SKCK dapat segera diproses dalam waktu 30 menit.
“Kalau semua sudah lengkap, untuk satu SKCK paling 15 menit- 30 menit sudah selesai,” ujar Aipda Dedi.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK dapat membawa 1 lembar fotokopi KTP, 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga, 1 lembar fotokopi akta kelahiran, dan pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah 5 lembar ke Kepolisian Polres Belitung sesuai dengan wilayah administrasi yang tertera di KTP.
Secara khusus layanan pembuatan SKCK di Polres Belitung tersedia pada hari kerja Senin- Jumat pukul 08.00- 15.00 WIB.
(RED MB1)
More Stories
Polsek Wori Giat Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Polri Tahun 2025 Di lokasi Lahan Ketahanan Pangan Desa Talawaan Atas Kecamatan Wori kabupaten Minahasa Utara
Polres Belitung Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025
Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun