CIANJUR, MB1 II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur jajaran Polda Jabar menangkap 3 orang laki-laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.
Ketiga tersangka tersebut adalah MIHR (21) warga Kel. Sayang S (35) warga Aceh dan S (26) warga Ds. Kademangan.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian saat dikonfirmasi menjeleaskan, ribuan OKT tersebut di amankan di sebuah kosan yang berada di Gang Situ, Maleber Ds. Bojong, Kec. Karangtengah Cianjur.
“Kami temukan berdasarkan informasi yang kami terima. Dan benar dugaan itu berisikan ribuan butir OKT, Kamis (09/01/2025).
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Juncto Pasal 55 KHUP.
(Edison Sagala)
More Stories
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar
Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu untuk Memukul Korban