KOTA BANDUNG, MB1 II Terbitnya pemberitaan di Waspiranews.com dinilai tidak etik. Pasalnya mencatut pemberitaan karya tulis wartawan dibeberapa media tanpa adanya konfirmasi.
Sebagai Pimpinan Redaksi Waspiranews.com tentunya Abeng harus mengerti terkait Pemberitaan, yang berimbang, etik, ketika membawa nama sumber yang akan diberitakan, setidaknya wajib untuk konfirmasi dan klarifikasi.
Berita yang telah ditayangkan oleh media Waspiranews.com, terkait dugaan suap oleh BLUD TMB Dishub Kota Bandung, konten yang mencatut nama Narasinews dan mediabhayangkarasatu.com secara vulgar melanggar kode etik jurnalistik, terlebih opini informasi yang disampaikan dalam narasi berita mengarah kepada tudingan dan fitnah yang lebih ke condong mencemarkan nama baik media – media yang bersangkutan.
Menanggapi Pemberitaan yang telah ditayangkan oleh Abeng selaku Pimpred Waspiranews.com yang terkesan tendensius, merugikan nama baik dan menyudutkan Bendera mediabhayangkarasatu.com dan Narasinews pada tanggal 17 Januari 2025, dituding semata-mata untuk membuat Dishub Kota Bandung terpancing dengan tujuan yang tak lain berpotensi dugaan untuk pemerasan alias “86” dengan berita.
Seharusnya sebagai Jurnalis atau Wartawan terlebih sebagai Pimpinan Redaksi Pimpinan Perusahaan, Abeng tentu harus tahu keberlakuan UU Pers sebagai Lex Specialis, pers sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers sebagai berikut :
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Adapun pers diselenggarakan oleh perusahaan pers yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers sebagai berikut : Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi, tanpa sepihak.
Jika terdapat berita dari penulis yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, mengacu pada ketentuan dalam UU Pers. hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU 1/2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.
Hal tersebut diterangkan dalam lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.
Pemberitaan Pers yang merugikan
Mekanisme hak Jawab dan hak Koreksi dalam UU Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, kemudian, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.
Sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan dan diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers. Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis termasuk digital dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Selain itu, pihak yang dirugikan wajib memberikan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan data pendukung, hak jawab dilakukan secara proporsional, dan jika disetujui para pihak, maka hak jawab dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, dan format lain selain format iklan.
Untuk diketahui bahwa hak jawab harus dilakukan dalam waktu secepatnya atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan. untuk pers cetak, hak jawab dimuat pada edisi berikutnya atau paling lambat dua edisi sejak hak jawab diterima.
Sedangkan untuk pers televisi atau radio wajib memuat hak jawab pada program berikutnya, apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers harus meminta maaf, hak jawab tidak berlaku jika setelah dua bulan sejak berita dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
Adapun, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Ralat, koreksi, dan hak jawab juga berlaku terhadap insan media yaitu segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Terhadap pemberitaan di media Waspiranews.com, maka berlaku pula ralat, koreksi, dan/atau hak jawab yang wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab beserta waktu pemuatannya, juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia.
Dimana Pasal 10 menyatakan bahwa wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Adapun, pers yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi dikenai pidana denda paling banyak Rp. 500 juta, Pengaduan ke Dewan Pers
selain mekanisme hak jawab dan hak koreksi, pihak yang dirugikan dapat mengadukan pers yang bersangkutan ke Dewan Pers.
Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, apabila Anda telah menggunakan hak jawab Anda namun tidak dimuat atau tidak puas dengan keputusan perusahaan pers, maka Anda dapat mengadukan kepada Dewan Pers.
Juga dapat mengajukan pengaduan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers dengan mencantumkan identitas diri yang dikirimkan ke alamat Dewan Pers ataupun melalui surel, Selanjutnya, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu, kemudian aduan akan diselesaikan melalui mekanisme surat menyurat, mediasi, dan atau adjudikasi.
Ketika mediasi tidak mencapai sepakat, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, kemudian disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.
Pers sebagai pihak teradu wajib melaksanakan isi pernyataan penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers dan wajib memuat atau menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi di media bersangkutan.
Jika pers tidak mematuhi pernyataan penilaian dan rekomendasi, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu. Sementara jika rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan, dapat berlaku ketentuan pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Informasi yang didapat dari salah satu rekan media, Abeng Pimpred Waspiranews.com ternyata meng copy paste berita yang pernah ditayangkan oleh sdr. Herman Wijaya Wartawan RB, bahkan Herman Wijaya sendiri la yang beberapa kali dituding membuat kegaduhan dengan memakai media dan Lembaga lainnya agar kembali menyikapi terkait berita yang telah ditayangkan oleh Waspira.com.
Tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah, hanya dengan bukti pemberitaan yang pernah ditayangkan oleh kedua media tersebut di atas, hingga terjadi “take down” Abeng langsung mem follow up lagi tayang ke media Waspiranews.com.
Lebih tendensius lagi Abeng membuat narasi bukti suap dari ASN BLUD TMB Dishub Kota Bandung, padahal itu tidak ada, dan anehnya media Waspiranews.com tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dulu ke Redaksi Media Narasinews dan Mediabhayangkarasatu.com.
Entah ada maksud apa Abeng membuat pemberitaan sepihak tersebut, padahal Jawaban para Supir dengan Kondektur BUS Trans Metro Bandung terkait Gaji Supir dan Gaji Kondektur termasuk penahanan ATM itu tidak benar, sesuai hasil penelusuran media mediabhayangkarasatu.com dan pewarta media Narasinews, hingga pemberitaan yang pernah tayang direvisi.
Guna berimbang dalam pemberitaan yang telah ditayangkan oleh Waspiranews.com pada hari Jum’at 17 Januari 2025, agar ada klarifikasi dari Abeng, Pewarta mediabhayangkarasatu.com dan Narasinews dihari yang sama mengundang Abeng selaku Pimpred Waspiranews.com di Alun – Alun Regol.
Namun kedatangan Abeng justru tidak mengerti bahwa yang disampaikan oleh Pewarta Narasinews dengan mediabhayangkarasatu.com, agar pemberitaan yang telah dia tayangkan di klarifikasi karena tidak ada konfirmasi.
“saya menunggu Herman Wijaya datang dulu, karena beliau masih di Kabupaten Bandung Barat,” Kata Abeng.
(Red)
More Stories
Diduga Langgar Aturan Pertamina, Peredaran Tabung Gas Lpg 3kg Kosong Milik PT. MTU Bebas Beredar
PERAWATAN JEMBATAN RIKIT GAIB/AMPAKOLAK DINILAI ‘ABS’ (ASAL BAPAK SENANG) Kabupaten Gayo Lues
Pelaku Begal di Pangkalan Baru Masih Berkeliaran, Korban Trauma dan Minta Polisi Bertindak Cepat