KOTA BEKASI, MB1 II Dugaan seringnya menggonta-ganti plat kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi yang dituding tidak sesuai untuk menunjang tugas dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salahsatu oknum ASN berinisial AZ yang bekerja di Badan Meteorologi & Geofisika (BMKG) yang terletak di JL. Angkasa 1 No. 2 Gunung Sahari Jakarta Barat, patut dipertanyakan.
Diduga Oknum AZ yang diberikan kendaraan dinas digunakan tidak sesuai fungsinya.
Hasil penelusuran mediabhayangkarasatu.com didapati dugaan kuat AZ seringkali mengganti plat kendaraan dinasnya (roda empat) jenis Advanza warna hitam ber plat merah bernomor polisi B. 1865 PQF dengan plat warna Hitam dengan nomor polisi yang sama. Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui tujuan gonta ganti plat mobil dinas yang dilakukan AZ bertujuan untuk apa?.
Padahal diketahui, Kendaraan dinas ASN merupakan kendaraan yang disediakan untuk menunjang tugas dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendaraan dinas ASN biasanya berplat merah.
Kendaraan dinas ASN harus digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan dinas. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya.
ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Apakah Menganti Plat Kendaraan Dinas Melanggar?
Mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas pemerintahan. Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja.
Kendaraan pelat merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. Nah, pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah.
Mobil dinas ini semestinya tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan. Misalnya berlibur keluarga atau keperluan pribadi lainnya.
Sebab, pada dasarnya mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara, dan seyogyanya digunakan benar benar untuk kepentingan negara.
Namun, tidak bisa ditampik, aturan ini kadang suka dilanggar oleh sejumlah oknum. Bahkan di sejumlah kasus, ada yang mengakal-ngakali peraturan dengan meyiasati beberapa hal. Salah satunya mengganti pelat berwarna merah menjadi hitam.
Menurut peraturan kepala Kepolisian RI nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. pada pasal 39 ayat (3) dijelaskan arti peruntukan warna dasar plat TNBK.
Warna dasar hitam, tulisan putih untuk ranmor perorangan dan sewa. Sedangkan warna dasar merah, tulisan putih untuk ranmor dinas pemerintah.
Tetapi peraturan polri 5/12 tersebut sudah dicabut sejak pemberlakuan peraturan polri nomor 7 tahun 2021 tentang registerasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Warna dasar plat kendaraan pribadi diganti menjadi putih. Pada Pasal 45 ayat (1) mengatakan, “warna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perorangan, badan hukum, PNA dan badan Nasional.
Di peraturan tersebut tidak menyebutkan plat merah dapat diganti dengan hitam (plat putih dengan aturan terbaru) kecuali dengan untuk TNBK khusus atau rahasia yang diatur tersendiri.
Sementara dilansir dari situs hukumonline.com bahwa tanda nomor kendaraan (TNBK) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut yang mengganti TNBKnya menjadi warna hitam, maka TNBK tersebut Tidak Sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 500.000.00,
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas BMKG untuk pelanggaran yang diduga oknum ASN berinisial AZ tersebut.
Dugaan atas Tindakan oknum ASN AZ untuk tindaklanjut pemberitaan ini kebeberapa pihak diantaranya, pimpinan BMKG & Badan Kepegawaian Negara dan kepihak kepolisian pasalnya diduga ada unsur pidana yang dilanggar.
(Red MB1)
More Stories
Kapolsek Keluang Bungkam, Sumur Minyak Illegal Di Lahan Hindoli Kembali Terbakar
Kebakaran Kembali Landa Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Dusun A7 Cawang, Kecamatan Keluang
Terkait Dugaan Limbah PMKS Cemari Sungai Pengabuan, DLH Masih Menunggu Hasil Lab