BELITUNG, MB1 II Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian suku cadang truk yang terjadi di Jalan Anwar Pilang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jum’at (31/01/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Pelapor, Sukidin bin Mad Supiah, seorang sopir asal Pangkalpinang, melaporkan kehilangan sejumlah suku cadang truknya yang terparkir di depan kontrakannya.
Sparepart yang hilang antara lain satu set ban truk, satu set tromol, satu unit hub depan, satu unit sepatu rem depan, satu unit dongkrak, serta satu set gardan truk. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa seorang pria bernama (TS) residivis pencurian, sempat menawarkan gardan truk yang diduga hasil curian.
Pada 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Tanjungpandan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah gardan truk, satu set peralatan kunci, satu buah dongkrak, serta dua buah ban truk.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
(HUMAS POLRES BELITUNG/RED MB1)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS