KABUPATEN BEKASI, MB1 II Terkait adanya Penjual Minuman Keras dan diduga jual Obat Terlarang Golongan G di wilayah RT.01 / RW.01. Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Bahwa Warga Kampung Jatibaru dan para Ketua RT, RW, Tokmas, Tokma, serta BPD Dan dibantu Muslimah dari Desa Lambangsari telah melakukan Penutupan tempat warung Miras tersebut dan itu semua adalah laporan dari warga, sehingga Ketua RT beserta Muslimat ( NU) dan warga yang di dominan para Ibu – Ibu melakukan Penutupan tempat Penjualan warung Miras yang berlokasi di wilayah Rt 01,RW 01.Kampung Jati Baru Kalimas Ruko Kali Malang pada Saptu, ( 08/02/2025 ).
“Para Warga Masyarakat RT.01/ RW.01 mengatakan, untuk saat ini informasi yang mereka dapat dari pemerintahan dan sedang digalakan dan harus dihilangkan untuk penjual miras dan obat obatan yang di larang maka dengan itu semua para warga khususnya kampung jatibaru dan pada umumnya warga desa setiadarma setalah dapat laporan kalau di wilayah ruko kalimas kedapata penjual Miras dengan dikomandoi ketua Muslimah Ranting setiadarma bergerak cepat yang didampingi para Rt,Rw serta BPD dan dari pihak Polri,TNI turun langsung kelokasi untuk menutup warung miras tersebut.
IBU.TITIN SUMIYATI. Am.Pd Selaku Ketua Ranting Muslimah (NU ) Desa setiadarma sekaligus perwakilan para warga masyarakat Kepada awak media terkait ada nya penutupan warung Miras dan Obat terlarang menjelaskan,”Kami minta kepada para Pengedar dan Bandar Obat terlarang golang G jenis Exsimer dan Tramadol serta warung warung Miras yang ada di Desa Setiadarma Khususnya Kabupaten Bekasi, pada umumnya bahwa anda datang jauh – juah dan tinggal di Kabupaten Bekasi jangan anda meracuni dan merusak Generasi Muda di Kabupaten Bekasi dengan menjual Miras serta Obat yang dilarang pemerintah di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata TITIN dengan tegas.
lanjut dikatakan TITIN sekaligus menegaskan, dengan banyak Peredaran Miras dan Obat obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Bekasi, ini sudah saat nya Masyarakat Kabupaten Bekasi dan Ibu – ibuĀ serta Pemuda maupun para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi mari kita bersama sama melakukan Penutupan Penjual warung Miras serta penjual Obat ilegal daftar G di lingkungan dan di wilayah Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
” Kami Masyarakat Jatibaru Khususnya Desa Setiadarma Kecamatan Cibutung pada Umumnya meminta agar Pemerintah Daerah sebaiknya dapat mengeluarkan Maklumat kepada seluruh Camat dan Kepala Desa serta Masyarakat Bekasi untuk memberantas Peredaran Miras dan Obat ilegal daftar G, yang saat ini semakin marak dan berjamur di wilayah kabupaten Bekasi ” Kami juga meminta kepada pihak Satpol-PP dan Polisi di masing – masing Polsek dapat bersama sama melakukan Penutupan dan Penangkapan Penjual Miras dan sejenis obat yang dilarang oemerintah di Kabupaten Bekasi,” papar Hj.Titin.
Dengan kejadian adanya Penutupan tempat warung Miras dan Tepat Penjual Obat terlarang di wilayah Desa Segiadarma Kecamatan Tambun Selatan , bahwa ini adalah kepedulian Masyarakat Jatibaru khususnya Desa setiadarma pada umumnya untuk melakukan penutupan dan memberantas tempat – tempat Penjualan Miras dan Obat tersebut, agar di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya di Desa Setiadarma ini tidak ada lagi Peredaran Obat terlarang dan warung Miras di Kabupaten Bekasi,”paparnya.
(YOM)
More Stories
Pelaku Begal di Pangkalan Baru Masih Berkeliaran, Korban Trauma dan Minta Polisi Bertindak Cepat
Banjir Sungai Batanghari Menerjang Pemukiman Warga Desa Ture, Warga Menunggu Bantuan Pemerintah
Hujan Deras Mengakibatkan Longsor Jalan Lingkungan Terputus Total Di Desa Cibeber II