KOTA BEKASI, MB1 II Kota Bekasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 297,06 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Bekasi.
Kasatresnarkoba AKBP Farlin L. Toruan SH.MM menjelaskan bahwa Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang wanita berinisial LIT (25) dan suaminya, MR (29), di kediaman mereka di Karang Satria.
“Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan delapan bungkus sabu. Penggeledahan lebih lanjut di rumah mereka mengungkap empat bungkus besar sabu lainnya, “ungkapnya.
Menurut Farlin Pengembangan kasus mengarah pada seorang pengedar lain bernama CAN (32), yang juga berhasil ditangkap dengan barang bukti empat bungkus sabu siap edar. Berdasarkan keterangan dari LIT dan CAN, sabu tersebut berasal dari seorang yang bernama RIZ (40) yang Berada di Bogor.
Kemudian Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke Bogor dan berhasil mengamankan RIZ. Dari penangkapan RIZ, petugas menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk Transaksi peredaran narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang peduli akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Bekasi.” Ujarnya.
Keempat tersangka kini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap para tersangka, mengirimkan barang bukti ke Puslabfor untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
(Imron R)
More Stories
Lahan Kepala Burung Makin Memanas, Kades Tarmizi Lapor ke Polda: Kerugian Rp. 2 M
Forum BBM Desak Kejati Babel Tangkap Dalang Penggelapan 200 Ton Timah PT TIN
Kejati Babel Dalami Penggelapan 200 Ton Balok Timah PT TIN, Forum BBM Desak Tersangka Ditangkap