Maret 12, 2025

AZ, Oknum Pegawai BMKG Disoal Mobil Dinas Ganti Plat Hitam, Kepala BMKG Apakah Akan Berikan Sangsi??

JAKARTA, MB1 II Andiyansya Zulfikar (AZ) salah satu oknum pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berani menggonta-ganti plat kendaraan inventaris dari pemerintah (Mobil Dinas) ber-Plat No Pol Warna Merah menjadi Warna Hitam, Pihak BMKG disinyalir akan memberikan sangsi. Hal ini disampaikan bagian humas BMKG, kepada mediabhayangkarasatu.com, pada Senin, (3/3/25).

Pasalnya, kata bagian humas, terkait gonta ganti plat dinas (merah) menjadi plat hitam tidak bisa dibenarkan dan termasuk pelanggaran, baik aturan internal di BMKG maupun Aturan ASN.

“Memang itu tidak boleh (gonta ganti warna plat no pol), karna bukan peruntukannya dan melanggar aturan disini,” kata bagian humas kepada awak media di gedung BMKG.

Bagian humas berjanji akan menyampaikan permasalahan gonta ganti warna plat kendaraan dinas ini kepada pimpinannya langsung, agar segera pihaknya menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawainya.

“Nanti disampaikan ke pimpinan ya pak, jika ditemukan pelanggaran pastinya ada sangsi,” ujarnya bagian humas

Setelah disampaikan ke Pimpinan, pastinya akan segera memanggil pegawai untuk tindaklanjut yang bersangkutan yang melanggar aturan.

“Ini wewenangnya Pimpinan, dan secepat pasti akan kita kabarin tindaklanjutnya dari pimpinan,” Pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui, Andiyansya Zulfikar salah satu oknum pegawai BMKG diduga dengan sengaja menggonta-ganti plat kendaraan dinas Warna Merah yang ber-nomor polisi B. 1865 PQF diganti menjadi B. 1865 PQF Warna Hitam. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ini dituding bukan tanpa dasar, yang pastinya akan berpotensi penyalahgunaan inventaris kendaraan yang diberikan negara untuk kepentingan pribadinya.

Untuk diketahui, bahwa tanda nomor kendaraan (TNBK) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut yang mengganti TNBKnya menjadi warna hitam, maka TNBK tersebut Tidak Sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 500.000.00,

 

 

(Red)