DENPASAR BALI – MB1 || Beachwalk Bali masuk dalam daftar salah satu mall terbesar di Bali. Namun mall megah yang berhadapan langsung dengan Pantai Kuta Bali itu tidak semegah tampilannya, Beachwalk memiliki hutang kepada mitra kerjanya yaitu UD Urban Wooden sebanyak Rp 372.932.000.
Owner UD Urban Wooden, Sholeh Badrus mengatakan pihaknya harus melaporkan manajemen Beachwalk lantaran telah melakukan wanprestasi (ingkar perjanjian kerja) terhadap surat perjanjian kerja nomor PO22050062/V-2022/SPK-bw IPI tertanggal 24 Mei 2022.
Sholeh Badrus menceritakan awalnya UD Urban Wooden bekerja sama dengan Beachwalk untuk memasang wooden deck ulin di 3 titik di area Fountain, Fish & Co, dan Burger King, senilai Rp 520.200.000.
Namun setelah pengerjaan selesai pihak pengelola Mall Beachwalk menolak untuk membayar semua. Sampai saat ini baru membayar Rp 147.268.000 dan sisanya Rp 372.932.000 belum dibayar alias masih berhutang kepada UD Urban Wooden.
Diceritakan, Beachwalk menolak membayar karena bahan yang dipakai dianggap bukan jenis kayu ulin. Parahnya lagi pihak Beachwalk yang memaksa UD Urban Wooden untuk melakukan pengerjaan sebelum hasil laboratorium tentang bahan kayu yang harus digunakan.
Pihak Beachwalk mengaku percaya sehingga meminta untuk mengerjakan karena bekerja sama sudah hampir 6 tahun dan UD Urban Wooden sudah mengerjakan kurang lebih 6 proyek serupa yang sampai saat ini masih awet digunakan.
“Bagi mereka (Beachwalk) mungkin uang (tunggakan) itu kecil tapi bagi saya ini uang besar. Harapan saya hak-hak saya harus dipenuhi, ini sudah seperti kesoliman untuk saya, karena saya itu harus berjuang untuk tukang-tukang saya yang bekerja dari malam sampai pagi, ya hak-hak kita harus dipenuhi lah untuk kewajiban membayar dari pihak Beachwalk,” ujar Badrus di Denpasar, Kamis (14/9/2023).
Kasus tunggakan hutang Beachwalk itu saat ini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga telah masuk tahapan PS (Peninjauan Setempat) oleh 3 orang majelis hakim dan panitra PN Denpasar langsung di lokasi di area Beachwalk, hari ini, Kamis (14/9).
Kuasa hukum UD Urban Wooden, I Made Yudi Darmawan mengatakan dia pun pernah menyarankan kepada pihak Beachwalk, kalau memang material yang digunakan oleh kliennya itu bukan kayu ulin maka tinggal diputuskan saja SPK (Surat Perjanjian Kerja) saja, namun hal itu pun tidak dilakukan oleh pihak Beachwalk
“Kalau tidak kayu ulin tinggal batalkan saja kontrak kerjanya, kayu kita ambil, gak dikasih. Kemudian barang kita dipakai, disewakan, tapi gak mau bayar, aneh kan,” kata Yudi.
Yudi mengatakan pada saat peninjauan setempat (PS) oleh majelis hakim PN Denpasar, disarankan untuk menempuh jalur kekeluargaan. Karena itu pihaknya menghargai saran dari majelis hakim untuk menempuh jalur kekeluargaan dalam waktu dekat.
Namun apabila pihak Beachwalk tetap tidak mengindahakah, maka, kata dia, biarkan Pengadilan Negeri Denpasar yang memutuskan.
“Tadi majelis hakim menyarankan kita untuk melakukan upaya damai lagi di luar jalur hukum. Kita sih berharap nantinya setelah kami menemui pihak Beachwalk atau kuasa hukumnya nanti ada kesepakat yang saling menguntungkan,” katanya.
“Tapi toh kalau misalkan itu nanti mediasi itu sudah tidak ada jalan keluar lagi untuk damai ya kita tunggu saja keputusan dari PN Denpasar,” pungkas Yudi.
(Red MB1)
More Stories
Ledakan Di Gudang Penyimpanan BBM Di Kotawaringin Barat, Satu Orang Meninggal Dunia
Lagi Terulang insiden kebakaran dilokasi Drilling di lahan HGU disinyalir milik PT. Hindoli diduga dibeking Oknum Anggota?
Lurah Lontong Pancur Dituding Arogan, Warga Pangkalbalam Gelar Demo di Kantor Walikota Pangkalpinang