BANGKA BELITUNG, MB1 II Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mengukuhkan perannya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. KI Babel menggelar audiensi dengan dua badan publik, yaitu SMA Negeri 2 Pangkalpinang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kep. Babel. Senin (21/04/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis KI Babel dalam memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus merepresentasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua KI Babel, Ita Rosita, menegaskan bahwa peran lembaganya bukan hanya dalam penyelesaian sengketa informasi melalui jalur ajudikasi non-litigasi, tetapi juga sebagai motor penggerak sosialisasi dan edukasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) kepada seluruh badan publik, termasuk lembaga pendidikan dan institusi negara.
“Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi sesuai klasifikasi dalam UU KIP. Ada informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun berdasarkan permintaan. Bahkan informasi yang dikecualikan pun harus melalui uji konsekuensi,” jelas Ita.
Dari audiensi bersama SMA Negeri 2 Pangkalpinang, ditemukan bahwa sekolah tersebut belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebuah temuan yang mencerminkan persoalan struktural yang lebih luas.
Martono, Komisioner KI Babel Bidang Kelembagaan, mengungkapkan bahwa hal ini tampaknya bukan hanya terjadi di SMAN 2 Pangkalpinang saja, tetapi menjadi masalah umum di sebagian besar sekolah di Babel.
“Dari diskusi kami, diketahui bahwa belum ada PPID di SMADA. Bahkan pihak sekolah baru mengetahui bahwa kehadiran PPID adalah kewajiban sesuai regulasi. Ini menunjukkan pentingnya pendampingan dan edukasi agar prinsip transparansi berjalan optimal, sekaligus mendorong efisiensi dalam pengelolaan data,” kata Martono.
Ia menambahkan, tanpa PPID, informasi publik dikelola secara konvensional dan manual, yang rentan terhadap ketidaktertiban administratif dan kurang efektif dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat.
Sementara itu, audiensi dengan BPK Perwakilan Babel membahas strategi sinergi antarlembaga dalam menguatkan sistem keterbukaan informasi. Koordinasi antara lembaga pengawas keuangan negara dan Komisi Informasi menjadi penting untuk mendorong budaya transparansi yang lebih luas dan terstruktur.
“Kolaborasi ini merupakan implementasi amanat konstitusi yang mengatur peran lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar. Diharapkan dari audiensi ini akan lahir agenda lanjutan seperti sosialisasi, edukasi, hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik,” ujar Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana.
Audiensi ini juga menjadi ruang refleksi mengenai bagaimana badan publik di daerah memahami dan mengimplementasikan keterbukaan informasi.
Menurut Rikky, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari ketersediaan data, tetapi juga dari kemudahan akses, kelengkapan informasi, serta tata kelola PPID yang aktif dan responsif.
Langkah strategis KI Babel ini menegaskan komitmen untuk terus mengawal implementasi UU KIP secara menyeluruh.
Terutama di sektor pendidikan dan lembaga pemeriksa, yang seharusnya menjadi contoh praktik keterbukaan yang baik di masyarakat.
Dengan mendorong kesadaran dan penguatan kelembagaan seperti PPID, KI Babel ingin memastikan bahwa prinsip-prinsip good governance benar-benar hadir dan dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya sebatas formalitas regulasi.
Audiensi ini sekaligus menjadi alarm bahwa keterbukaan informasi publik bukanlah beban administratif, tetapi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusional negara di daerah..
(Sumber : (KBO Babel)
More Stories
Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta,Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta
CAMAT TAMSEL GANDENG SAT-POL PP KABUPATEN BEKASI TERTIBKAN PKL DAN BANGUNAN LIAR DI SEKITAT STASIUN TAMBUN
Musyawarah Desa Khusus (MusDesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cijulang