KABUPATEN BEKASI, MB1 II Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Kecamatan Tambun Selatan, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) yang berada di sekitar Stasiun Tambun, Desa Mekarsari, pada Rabu (23/4/2025). Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, menjaga keindahan lingkungan, serta memastikan kelancaran aksesibilitas bagi pengguna jalan, mengingat kawasan tersebut sering menjadi penyebab kemacetan.
Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, dibantu oleh aparat kepolisian, TNI, dan perangkat Desa Mekarsari, berjalan dengan pendekatan yang humanis. Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban, pihaknya sudah memanggil pemilik PKL dan bangunan liar untuk memberikan teguran agar mereka membongkar lapaknya setelah Lebaran.
“Ya, sebelumnya kami sudah memanggilnya dan memberikan teguran kepada pemilik bangli untuk dibongkar sendiri, dan hari ini saya mengecek langsung serta menertibkan dan membongkarnya,” ujar Sopian Hadi.
Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di sekitar Stasiun Tambun, yang selama ini disebabkan oleh keberadaan PKL dan bangunan liar. Sopian menambahkan bahwa setelah kawasan ini tertata rapi, akses jalan dari Stasiun ke Gedung Juang akan difungsikan kembali untuk mengurangi kemacetan yang terjadi dari arah barat.
“Setelah ini tertata, jalan yang ada di sekitar stasiun bisa digunakan untuk mengurangi kemacetan, khususnya bagi kendaraan yang datang dari Tridayasakti, Mekarsari, dan Griya Asri,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga berencana untuk menertibkan area sekitar Gedung Juang dan sebelah utara stasiun yang digunakan untuk parkir motor. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan.
Camat Tambun Selatan juga mengimbau agar pengelola parkir sepeda motor di sekitar Stasiun Tambun mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami mengharapkan area parkir dapat dikelola dengan baik, aman, dan tertata rapi, menghindari penumpukan kendaraan yang bisa menyebabkan kemacetan dan gangguan ketertiban umum,” tutupnya.
Dengan langkah penertiban ini, Pemkab Bekasi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib di sekitar Stasiun Tambun, serta meningkatkan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
( YOMA. IRA )
More Stories
Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta,Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta
Musyawarah Desa Khusus (MusDesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cijulang
Serap Program DD Tahap I 2025 Pemdes Ciangsana Melaksanakan Betonisasi Jalan Desa