Juni 27, 2025

Polisi diminta Tangkap Pinjol Ilegal “ADA PUNDI” Ancam Nasabah Sebarkan Hoax Ke Seluruh Kontak HP dan Medsos

BOGOR, MB1 II Meski aparat sudah menggerebek besar-besaran pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, tapi sepertinya tiada habisnya. Pinjol ilegal masih mengintai dan kerap meneror masyarakat.

Seperti yang dialami Ibu Irma Dwistika Sari yang meminjam sejumlah uang melalui aplikasi pinjol “ADA PUNDI”.

Berjalannya waktu, data atas nama Ibu Irma Dwistika Sari disebarluaskan oleh para pelaku kejahatan ke media sosial (medsos), dan parahnya lagi adanya pengancaman melalui kontak HP pribadi yang dilakukan OTK dari Pinjol ADA PUNDI, yang mengaku bernama Helma Yunita.

“Ini sudah bentuk pengancaman, pencemaran nama baik, hoax, dan fitnah yang melanggar hukum,” kata Irma Dwistika Sari kepada MB1.

Irma Dwistika pun akan melaporkan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan Pinjol ADA PUNDI ke kepolisian Daerah (Polda) untuk segera menangkap para pelaku – pelaku yang menebar teror ancaman, hoax, fitnah dan pencemaran nama baik, secara langsung maupun di media sosial.

“Saya berharap kepolisian dapat menangkap para pelaku Pinjol ilegal seperti ini,” ujar Irma.

Diketahui, Terkait ancaman atau menakut nakuti, dapat dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 29 :

” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi “.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45B:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 JunctoUU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat (3):

“Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

“Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

 

(Red MB1)