PANGKALPINANG, MB1 II Gerakan mahasiswa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan peran kritisnya dalam mengawal integritas pejabat publik. Sabtu (17/05/2025), Siddiq, mahasiswa jurusan Agroteknologi Universitas Bangka Belitung (UBB), melaporkan Wakil Gubernur Babel, Hellyana, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan penggunaan gelar palsu Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Azzahra.
Dalam keterangannya kepada media, Siddiq menuturkan bahwa langkah hukum ini diambil atas dasar tanggung jawab moral dan intelektual sebagai aktivis mahasiswa dan pelajar hukum.
Ia merasa dirugikan secara etis oleh praktik yang diduganya mencederai dunia pendidikan dan kepercayaan publik.
“Saya merasa sangat dihina sebagai mahasiswa yang berjuang menempuh pendidikan bertahun-tahun. Jika benar Hellyana menggunakan gelar palsu, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai akademik dan kejujuran publik,” tegas Siddiq dengan nada kecewa.
Kecurigaan terhadap keabsahan gelar Sarjana Hukum Hellyana mencuat usai beredarnya profil resminya yang mencantumkan gelar tersebut dengan keterangan lulus pada tahun 2012 dari Universitas Azzahra. Informasi itu memantik reaksi dari Siddiq dan kelompoknya, yang kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut melalui aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikti).
Temuan Mencurigakan
Hasil penelusuran mereka mengejutkan. Berdasarkan data dari aplikasi Kemendikti, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra baru pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Namun, ijazah yang digunakan justru menunjukkan tahun kelulusan 2012, satu tahun sebelum ia terdaftar sebagai mahasiswa.
“Ini sangat janggal. Kami memiliki bukti awal berupa data dari aplikasi Kemendikti yang menunjukkan ketidaksesuaian waktu antara pendaftaran, status perkuliahan, dan tahun ijazah,” kata Siddiq.
Ia menambahkan bahwa laporan yang dilayangkan ke Polda Babel disertai dengan sejumlah dokumen pendukung, termasuk tangkapan layar aplikasi dan bukti otentik lainnya.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Ini langkah yang kami ambil untuk membela marwah pendidikan tinggi dan menjunjung supremasi hukum,” tegasnya.
Tujuan Lebih Besar: Edukasi dan Pencegahan
Siddiq juga menekankan bahwa laporan ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyerang pribadi Hellyana, namun lebih pada upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi penyelenggara negara yang mencatut gelar akademik tanpa proses yang sah.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini menjadi preseden buruk. Jika pejabat publik bisa lolos dengan menggunakan gelar palsu, apa artinya usaha mahasiswa yang tiap hari berjuang menyelesaikan skripsi?” ucap Siddiq.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hellyana belum memberikan pernyataan resmi.
Tim media juga tengah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan maupun perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di sisi lain, publik menanti respon cepat dari aparat kepolisian terkait validitas laporan ini.
Apabila terbukti, konsekuensinya tidak hanya etik dan moral, tapi juga pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Dugaan pemalsuan gelar oleh pejabat publik bukan hal baru di Indonesia. Namun, laporan dari mahasiswa UBB ini bisa menjadi titik balik penegakan etika dan hukum dalam dunia birokrasi daerah.
Apakah hukum akan berpihak pada kebenaran dan transparansi? Waktu yang akan menjawab..
(KBO Babel/MB1)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS