Juni 27, 2025

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan di Desa Air Raya

BELITUNG, MB1 II Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (31) yang diduga melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap rumah mantan pasangannya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasir Putih Dalam, Dusun Air Raya Barat III, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Korban, Hanifah Salsabila (25), warga Desa Air Ketekok, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 19 Mei 2025. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa pelaku datang ke rumahnya dan melakukan perusakan terhadap beberapa bagian bangunan rumah, termasuk memecahkan kaca jendela serta merusak perangkat antena parabola miliknya, Kamis (22/05/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar Pasar Tradisional Tanjungpandan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Tanjungpandan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang diamankan oleh petugas

* Serpihan kaca jendela

* 1 (satu) buah piringan antena merek Indovision

Kasat Reskrim Polres Belitung, IPTU I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan:

“Tindakan cepat ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan warga. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Polres Belitung terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

 

 

 

(HUMAS POLRES BELITUNG/RED MB1)