MINAHASA UTARA – SULUT, MB1 II Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat khususnya bagi yang belum memiliki sertifikat tanah. Kemudian program pemerintah ini menawarkan layanan pembuatan sertifikat gratis.
Sementara itu Kepala Kantor Badan pertanahan Minahasa Utara, Yandry D.R Rory, S.SiT, M.Si, melalui Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran, Syuhada A Biki ,SP Ketika di temui Awak Media Bhayangkara Satu bertempat di ruang kerjanya memaparkan bahwa untuk PTSL tahun 2025 Badan pertanahan Minahasa Utara mendapatkan target sebanyak 420 bidang tanah yang tersebar di beberapa kecamatan.
“diantaranya Desa Matungkas, desa Dimembe kecamatan Dimembe, Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat, Desa Warisa, Desa Talawaan Kecamatan Talawaan dan kelurahan Airmadidi Atas, kelurahan Airmadidi Bawah kecamatan Airmadidi , Total keseluruhan berjumlah 420 bidang tanah ” ujar Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran Bpn Minut . Jumat, (23/5/2025).
Sembari menambahkan, adapun Penentuan desa-desa tersebut didasarkan pada peta foto udara dari kementerian ATR/BPN. Kemudian Desa-desa/kelurahan yang terpilih memang sudah memiliki peta foto tersebut.
Pasalnya, dalam program PTSL bidang tanah yang diprioritaskan adalah tanah pekarangan atau pemukiman, bukan tanah pertanian. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan sertifikat tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan pertanian.
Layanan PTSL ini, progresnya, kami berkoordinasi dengan pemerintah desa. Karena ada proses Tahapan pengumuman selama 2 Minggu. Setelah itu proses penerbitan sertifikat. kemudian dari 420 bidang tanah untuk saat ini capaian sertifikat yang terbit sudah 50 % lebih,” pungkasnya
“Target kami bulan juli ini capai 100 % dan penyerahan sertifikat tersebut secara serentak, di rencanakan nantinya ada ivent ketika ada kunjungan kerja dari kementerian ATR /BPN atau ada ivent Yang lain,” sambungnya
Selain program PTSL, Badan Pertanahan Minahasa Utara, melaksanakan program strategis sesuai arahan Menteri ATR/BPN, yaitu sertifikat tanah aset badan hukum keagamaan seperti gereja, masjid, dan tempat ibadah lainnya, termasuk tanah wakaf.
Terkait program-program strategis tersebut, BPN Minahasa Utara juga tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah secara pribadi, baik perorangan maupun badan hukum. Kemudian seluruh proses akan dilaksanakan dengan cepat dan transparan,” Jelasnya.
Di akhir percakapan dengan Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran BPN Minahasa Utara menghimbau kepada masyarakat untuk semakin peduli terhadap aset tanah yang dimiliki.
“Tanah adalah salah satu aset yang sangat penting bagi kita. Segala bentuk pembangunan dan aktivitas kita terjadi di atas tanah. Untuk itu Badan Pertanahan mengajak masyarakat untuk memahami tentang persyaratan dan prosedur untuk penerbitan sertifikat tanah, agar aset tanah tersebut memiliki legalitas yang sah,”Terangnya
Dengan program-program yang di laksanakan Badan Pertanahan Minahasa Utara, diharapkan semakin banyak tanah yang memiliki sertifikat resmi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. ” Ucap Syuhada Biki SP.
Ditempat yang sama Yosep Lengkong warga kabupaten Minahasa Utara yang Kesehariannya sebagai Ketua LI – Tipikor Sulut mengatakan sangat mengapresiasi Pelayanan Publik dan keterbukaan informasi publik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara.
“Pengamatan kami kwalitas pelayanan sangat baik dan memuaskan serta transparan dalam Memberikan informasi sehubungan dengan program pemerintah mengenai pendaftaran tanah sistematis Lengkap ( PTSL), Disisi lain BPN Minahasa Utara sangat familiar dengan Inzan Pers dan LSM dalam melaksanakan pelayanan dan mengelola sistem informasi publik,” Pungkas Yosep Lengkong . Kepada awak Awak Media Bhayangkara Satu, Sabtu, (24/5/2025).
(JOHANIS)
More Stories
Monev Pelaksanaan DD Dan ADD Tahap Pertama 2025 Di Desa Bojong Nangka
Nyaah Ka Indung Program Bupati Subang dilaksanakan pada 7 Desa Kecamatan Pusaka Nagara Oleh Dinas Perikanan Subang
Disdukcapil Pindah ke Eks Bappeda, Bupati Dian: Demi Kenyamanan Pelayanan Publik