Agustus 3, 2025

Warga RW 05 desa Sukamulya kecamatan Pagaden meminta kades segera melakukan pergantian ketua RW dan RT 

KABUPATEN SUBANG, MB1 II Kecamatan Pagaden desa Sukamulya kab Subang , beberapa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) masih dijabat oleh orang yang sama hampir sepanjang masa atau RT seumur hidup, sejak RT dan RW itu berdiri.

Hal ini menjadi tanda tanya masyarakat, sebab tidak adanya kemajuan di tengah masyarakat.

Belum lagi permasalahan yang timbul di tengah masyarakat, ketua RT enggan untuk turun atau berhenti dengan alasan yang tidak diterima warga.

“Ketua RT kami menjabat sejak 2020 dn RW juga sejak 2018 , katanya dulu masa jabatan RT tiga tahun sampai sekarang belum juga ada pemilihan RT,” kata salah seorang warga DUSUN rancabogo desa Sukamulya bernama alias bernad.

Lanjut bernad , lamanya jabatan diemban Ketua RT yang tidak memiliki semangat membangun sangat merugikan masyarakat, seperti tidak adanya gotong royong, ronda dan kegiatan sosial lainnya.

“Kegiatan di RT nyaris sudah tidak ada, banyak barang yang hilang di rumah warga, seperti kursi, jemuran, tabung gas bahkan sepeda anak-anak diangkut. Itu harusnya jadi perhatian RT, giatkan ronda. Adakan rapat biar aspirasi warga itu bisa dimusyawarakahkan,” katanya lagi.

Ditambahkan bernad warga setempat, Ketua RT yang sudah habis masa jabatannya, sebaiknya kades di desa Sukamulya segera menyurati Ketua RT bersangkutan untuk mengadakan pemilihan Ketua RT, tidak di biarkan permasalahan warga berlarut- larut.

“Di Sukamulya ini,banyak RW dan RT yang sudah habis masa jabatannya, namun diperpanjang Lurah, harusnya diadakan pemilihan ulang, masalah nanti dia mau dipilih kembali itu urusan lain. Aturan yang ditegakkan,” imbuhnya.

“Ada RW di desa Sukamulya sudah tidak peduli dengan Masyarakat nya dan tidak tau menau persoalan di tengah masyarakat khususnya RW 05 , tapi masih juga ingin menjabat, kacau kalau dibiarkan pelanggaran-pelanggaran ini,” tandasnya.

Merujuk pada Permendagri nomor 18 tahun 2018, masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah lima tahun sejak tanggal di tetapkan, sedangkan pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di desa .

Artinya, untuk Jabatan RT dan RW di desa mengacu kepada jabatan LKD sebagaimana di kuatkan di Perbup nomor 2 tahun 2011 tentang Lembaga Kekemasyarakatan Desa dan kelurahan dipasal 17 ayat 2 disebutkan masa bakti pengurus lembaga kemasyarakatan di kelurahan selama tiga tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

“Jabatan Ketua RT harus dibatasi lah, harus di rubah Perbup itu, jangan ada ketua RT dan Ketua RW seumur hidup, tidak berkembang negeri kita ini, ini aspirasi kami masyarakat bawah, dan dikembalikan ke pak Bupati sebagai kepala pemerintahan di kab subang. Apakah beliau suka dengan hal-hal semacam ini, kekuasaan abadi di tingkat bawah, tapi nol pembangunan,” pungkas bernad.

Assisten Pemerintahan dan Kesra kab subang mengatakan, Ketua RT yang sudah berakhir masa jabatannya telah dilakukan pemelihan ulang, Pemerintah Daerah juga mendorong para Kades dan lurah untuk menyelengarakan pemilihan RT/RW.

“sekarang tinggal lagi kita mendorong para kades dan lurah melalui camat di se Kabupaten Subang untuk segera melakukan pemilihan RT/RW yang berakhir masa jabatannya, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,”Senin 26/05/2025.

Diharapkannya, forum RT/RW juga turut serta mendorong percepatan pemilihan ketua RT dan Ketua RW yang sudah berakhir masa jabatannya.

“Melalui forum RT/RW juga diharapkan bisa mendorong percepatan pemilihan RT/RW yang telah berakhir masa jabatannya secepatnya,” pungkas mantan Kadispora Subang ini.

 

 

 

(Dd)