PANGKALPINANG, MB1 II Dugaan kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan sebuah media online SuratKabarTerkini.Com, Sukarto, menuai sorotan lantaran memalukan profesi dunia pers di Bangka Belitung. Pria yang dikenal disapa ‘Totok’ dituding melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pangkalpinang. Sabtu (31/5/2025).
Dugaan ini mencuat setelah keluarga korban mengungkap bahwa Sukarto meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada sang napi dengan ancaman akan menerbitkan berita yang merugikan serta membuka informasi pribadi korban ke publik.
Bahkan, Sukarto disebut mengklaim bisa memperberat hukuman korban apabila permintaan uang tersebut tidak dituruti.
“Dia memberi waktu dua hari sejak Senin (26/5/2025) lewat WhatsApp. Kalau tidak dikasih, katanya berita akan naik dan akan memperburuk situasi adik saya di dalam lapas,” ujar kakak korban kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Korban yang panik dan takut ancaman itu menjadi kenyataan, akhirnya mengirim uang secara bertahap.
Transfer pertama dilakukan sebesar Rp 1,8 juta, disusul pengiriman kedua senilai Rp 10 juta, yang seluruhnya ditransfer ke rekening atas nama Sukarto.
Keluarga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa tangkapan layar pesan WhatsApp serta bukti transfer bank yang akan dilampirkan dalam laporan resmi ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) dalam waktu dekat.
“Meski adik kami seorang narapidana, ia tetap memiliki hak hukum. Tindakan pemerasan seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegas kakaknya.
Dalam konteks hukum, tindakan yang dilakukan Sukarto dapat dijerat dengan sejumlah pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
Pasal 369 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun.
Pasal 27 ayat (4) UU ITE, mengenai pemerasan dan pengancaman melalui sistem elektronik.
Praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum media/wartawan bukan hanya mencoreng profesi jurnalistik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pers yang seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan alat intimidasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sukarto belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kasus ini membuka mata publik bahwa perlindungan hukum harus berlaku untuk setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman pidana.
Tidak seorang pun boleh menjadi korban pemerasan, terlebih dari pihak yang seharusnya menjunjung etika profesi dan nilai-nilai keadilan.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga pelaku mendapat ganjaran yang setimpal. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai orang memanfaatkan profesinya untuk menekan yang lemah,” tutupnya.
(Sumber : Kbo babel)
More Stories
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Penerimaan Fee 500 perliter dari Pengerit di SPBU 24.332.132 Belinyu, Bangka
Residivis Bobol Gudang dan Gondol 270 Drum, Polsek Jebus Ungkap Kasus Dalam Hitungan Jam
Empat Ponton Disinyalir Akan Kembali Menambang, Tim Gabungan Lakukan Penarikan di Teluk Inggris