KOTA BEKASI, MB1 II Skandal perizinan kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi Kota Bekasi. Generasi Solidaritas Indonesia (GENSI) mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dan praktik gratifikasi dalam penerbitan izin domisili usaha Kota Cinema Mall (KCM) di Jatiasih, Rabu (04/06).
Ketua Advokasi GENSI, Galih, menyebut ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, manipulasi administratif, dan pembiaran sistematis oleh oknum pejabat pemerintah dalam proses perizinan usaha yang dilakukan sejak tahun 2017.
Dua SKDU, Data Berubah, Tak Ada Dasar Hukum
Dalam investigasi GENSI ditemukan dua Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang diterbitkan oleh Kecamatan Jatiasih pada tahun 2017. Keduanya memuat informasi yang janggal dan berubah tanpa mekanisme hukum yang sah.
“SKDU pertama, terbit 15 April 2017 (Nomor: 517/277–Kc. Jta), menyebut jenis usaha sebagai “Gedung Serbaguna”. SKDU kedua, terbit sebulan kemudian (Nomor: 517/193–Kc. Jta), awalnya menyebut jenis usaha “Kuliner.” Namun, dalam versi tertanggal 21 Mei 2017, jenis usaha mendadak berubah menjadi “Kota Cinema Mall,” Papar Galih.
Yang mencurigakan, sambung Galih, bahwa tidak pernah ada surat pencabutan atau pembatalan resmi terhadap SKDU pertama, dan tidak ada penjelasan administratif atas perubahan jenis usaha tersebut.
“Ini bukan kesalahan ketik atau kelalaian biasa. Ini dugaan pemalsuan data yang disengaja dan sistematis. Kami menduga kuat ada permainan antara pelaku usaha dengan oknum pejabat berwenang,” tegas Galih.
Izin Usaha Tetap Terbit Meski Dokumen Bermasalah
Meskipun SKDU bermasalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi tetap menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata pada 6 Juni 2017 untuk kegiatan hiburan dan rekreasi.
“Bagaimana mungkin izin tetap keluar padahal dasar dokumennya cacat? Ini bukti bahwa ada pembiaran terstruktur, bahkan berpotensi melibatkan gratifikasi,” ungkap Galih.
Usaha tersebut sudah berjalan selama 8 tahun tanpa hambatan, meskipun sejak awal perizinannya penuh kejanggalan.
Aturan-aturan yang Diduga Dilanggar:
Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2013
Jenis usaha dalam SKDU harus tetap konsisten. Perubahan data hanya sah jika dilakukan melalui mekanisme resmi.
Perwal Kota Bekasi No. 47 Tahun 2017
Mengatur semua proses perizinan harus dilakukan melalui sistem e-Permit. SKDU yang dimanipulasi menunjukkan proses ilegal di luar sistem resmi.
PP No. 24 Tahun 2018 & PP No. 5 Tahun 2021
Mengharuskan semua perizinan menggunakan Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketidaksesuaian dokumen melanggar prinsip transparansi nasional.
Permendag No. 77 Tahun 2018
Menuntut keakuratan data usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Perubahan tanpa prosedur merupakan pelanggaran administratif.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melarang pejabat publik menyalahgunakan kewenangan. Pejabat wajib menjunjung akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas.
GENSI : Audit dan Tindak Tegas Semua yang Terlibat!
GENSI mendesak Inspektorat Kota Bekasi, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.
“Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, maka sistem OSS hanya jadi formalitas belaka, dan reformasi birokrasi tinggal slogan kosong. Ini bukan cuma soal izin palsu—ini cermin bobroknya moral birokrasi kita saat ini,” tutup Galih.
(Red)
More Stories
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Penerimaan Fee 500 perliter dari Pengerit di SPBU 24.332.132 Belinyu, Bangka
Residivis Bobol Gudang dan Gondol 270 Drum, Polsek Jebus Ungkap Kasus Dalam Hitungan Jam
Empat Ponton Disinyalir Akan Kembali Menambang, Tim Gabungan Lakukan Penarikan di Teluk Inggris