KOTA BEKASI, MB1 II Kepolisian jangan lemah dalam memberantas peredaran obat golongan G yang mengandung zat psikotropika yang dijual di sebuah kios di jln Raya Bantar gebang Setu, tepatnya di RT 003/RW/002, Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya dekat perumahan VIDA Kota Bekasi.
Pasalnya, kios yang diduga menjual jenis obat tramadol dan Heximer tersebut faktanya masih tetap beroperasi sampai saat ini, Senin, (7/7/25).
Hasil pantauan investigasi awak Media di lokasi, banyak dari kalangan anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas.
“beli tramadol bang disini,” kata salah satu pembeli tramadol di kios itu saat ditanyai wartawan Mediabhayangkarasatu.com
Menurut informasi yang didapat bahwa bos pemilik kios penjualan obat Gol G tersebut berinisial UB.
Pasalnya, Peredaran gelap obat daftar G yang dikonsumsi tanpa aturan sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dan bagi pelaku yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,
Peredaran obat golongan G bermodus kios kosmetik di wilayah itu sangat meresahkan warga sekitar, warga meminta pihak kepolisian segera memberantasnya dan menindak tegas para penjual dan bos pembisnis barang haram tersebut tanpa rasa lemah.
(Red MB1)
More Stories
Kasus KDRT yang Menjerat Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Dapil 3 Dari Partai PPP di Pertanyakan?
BPK RI Ungkap Adanya Temuan Penyalahgunaan Dana Hibah Oleh KONI Babel
Diam Seribu Bahasa, Polres dan Polda Tak Gubris Tambang Ilegal di Lahan PT Timah..?