PANGKALPINANG, MB1 II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Temuan tersebut tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2024. Sabtu (12/7/2025).
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa KONI Babel menerima dana hibah senilai Rp90.143.600. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga di Bangka Belitung. Namun, BPK menemukan bahwa sebagian dana justru dipakai untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan kegiatan olahraga.
BPK menyoroti beberapa pengeluaran yang dinilai menyimpang. Di antaranya adalah pembelian karangan bunga, ucapan selamat pernikahan, hingga ucapan duka cita yang dibiayai menggunakan dana hibah. Selain itu, ditemukan pula penggunaan dana untuk membayar biaya pembukaan kafe yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kegiatan keolahragaan.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan adanya penggunaan dana hibah untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan serta pemberian honorarium kepada 13 orang pengurus KONI Babel. Padahal, menurut BPK, honorarium tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan kegiatan olahraga sebagaimana tujuan utama dana hibah diberikan.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung pada tahun anggaran 2024 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp149,1 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp145,4 miliar atau sekitar 97,49 persen telah direalisasikan kepada berbagai lembaga dan organisasi penerima. Sayangnya, BPK menemukan indikasi penyalahgunaan pada sebagian realisasi tersebut, termasuk oleh KONI Babel.
Temuan ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun penerima dana hibah di Bangka Belitung agar lebih berhati-hati, mematuhi aturan yang berlaku, serta memastikan penggunaan dana tepat sasaran.
BPK pun meminta Pemerintah Provinsi Babel untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penerima dana hibah. Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa mendatang. Selain itu, BPK juga menekankan perlunya penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana hibah.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak KONI Babel belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pengurus KONI juga belum mendapatkan jawaban.
( AGUNG/DHARMA )
More Stories
Kasus KDRT yang Menjerat Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Dapil 3 Dari Partai PPP di Pertanyakan?
Diam Seribu Bahasa, Polres dan Polda Tak Gubris Tambang Ilegal di Lahan PT Timah..?
Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan yang Melarikan Diri ke Australia, Diamankan Ditreskrimum Polda Sulut !!!